Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni/Net

Politik

KPK Yakin Ahmad Sahroni Kooperatif

JUMAT, 22 MARET 2024 | 09:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, kooperatif dan hadir pada pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, sesuai konfirmasi, Sahroni akan hadir dan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (22/3).

"Iya sesuai surat konfirmasinya dijadwalkan, hari ini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat pagi (22/3).


Ali meyakini, Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem itu akan kooperatif hadir untuk diperiksa sebagai saksi sesuai dengan agenda yang ditentukannya.

"Kita tunggu, kami yakin saksi akan kooperatif hadir," pungkas Ali.

Sedianya Sahroni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat lalu (8/3). Namun, Sahroni tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan.

Selain menjadi tersangka kasus dugaan TPPU, SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkapkan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi SYL ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/2).

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Atas pengumpulan uang tersebut, dipergunakan untuk kepentingan SYL beserta keluarga. Di mana, uang tersebut digunakan untuk keperluan istri terdakwa SYL sebesar Rp938,94 juta; untuk keperluan keluarga SYL sebesar Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).

Selanjutnya untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar); untuk kado undangan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta); untuk Partai Nasdem sebesar Rp40.123.500 (Rp40,1 juta); untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp16.683.448.302 (Rp16,68 miliar).

Kemudian untuk charter pesawat sebesar Rp3.034.591.120 (Rp3 miliar); untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875 (Rp3,5 miliar); untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6.917.573.555 (Rp6,9 miliar); untuk umroh sebesar Rp1.871.650.000 (Rp1,8 miliar); dan untuk keperluan qurban sebesar Rp1.654.500.000 (Rp1,6 miliar).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya