Berita

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia/Net

Hukum

KKJ: Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

JUMAT, 22 MARET 2024 | 05:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia merupakan pejabat publik yang anti kritik. Hal ini buntut langkah Bahlil melaporkan narasumber Majalah Tempo ke Bareskrim Polri dengan pasal pencemaran nama baik pada Selasa (19/3).

Narasumber Majalah Tempo sebelumnya mengungkap penyimpangan terkait kebijakan pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP).

“Pelaporan narasumber Tempo itu mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung dikutip Jumat (22/3).


Padahal, menurut Erick, hak mencari dan mendapatkan informasi dijamin oleh konstitusi. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi juga dijamin pada Pasal 19 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Hak tersebut juga dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, sambung Erick, terkait tindakan Tempo tidak membuka identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Apalagi Dewan Pers yang telah menilai liputan tersebut telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tak melanggar kode etik.

Tempo juga mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber. Hal ini dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Erick.

Majalah Tempo edisi 4-10 Maret menurunkan laporan utama berjudul “Main Upeti Izin Tambang”. Laporan tersebut juga ditayangkan Tempo dalam News Podcast Bocor Alus Politik berjudul “Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia” pada Sabtu (2/3).

Laporan itu menuliskan Menteri Bahlil mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.




Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya