Berita

Longsor di tambang ilegal Kolaka, Sulawesi Tenggara/Ist

Nusantara

Tambang Ilegal di Kolaka Makan Korban, Pemerintah Perlu Bertindak

KAMIS, 21 MARET 2024 | 22:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Wajah Inti Lestari (WIL), perusahaan tambang nikel ilegal yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menjadi sorotan.

Warga Desa Babarina, Syahrun yang bekerja sebagai security di perusahaan itu tewas akibat tertimbun longsor. Kapolsek Wolo IPTU Jumardin membenarkan kejadian itu.

”Iya benar, korban meninggal diduga akibat tanah longsor. Pukul 01.000 WITA dini hari, korban masih sempat mengirim pesan di grup WhatsApp kalau kondisi angin kencang dan hujan. Korban diketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor,” kata Jumardin. Kamis (21/3).


Kapolsek mengatakan, saat ini tim Reskrim Polres Kolaka sedang melakukan olah TKP.

”Anggota Reskrim Polres Kolaka sudah di TKP melakukan olah TKP. Dugaan sementara korban tewas karena tertimbun tanah longsor," jelasnya.

Diketahui, aktivitas PT Waja Inti Lestari (WIL) baru-baru ini kembali menjadi sorotan.

Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kabupaten Kolaka yang dilakukan PT Wijaya Inti Lestari (WIL) dan PT Tri Mitra Barbarina Putra ( PT TMBP).

APNI membeberkan, pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIL yakni memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Lapao-pao, Kolaka dengan luas wilayah (Ha) 210 hektare yang berlaku sejak 27 Juli 2020–26 Juli 2030 dan dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 418/DPMPST/VII/2020.

Dalam IUP PT. WIL terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011.

Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga menggarap sebagian kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Sultra.

‘’Selain itu juga diduga menggarap ore nikel di dalam sebagian kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT Tri Mitra Barbarina Putra (PT TMBP) yang dulunya bernama PT Barbarina Putra Sulung yang tidak memiliki izin Tersus/TUKS,’’ demikian laporan APNI.

Tidak hanya itu, PT WIL juga diduga melakukan penjualan Dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT Tri Mitra Barbarina Putra yang Perusahaan sebelumnya bernama PT Barbarina Putra Sulung yang telah dicabut IUP batuannya oleh Menteri Investasi dan Menteri ESDM pada Februari 2022 lalu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya