Berita

Longsor di tambang ilegal Kolaka, Sulawesi Tenggara/Ist

Nusantara

Tambang Ilegal di Kolaka Makan Korban, Pemerintah Perlu Bertindak

KAMIS, 21 MARET 2024 | 22:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Wajah Inti Lestari (WIL), perusahaan tambang nikel ilegal yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menjadi sorotan.

Warga Desa Babarina, Syahrun yang bekerja sebagai security di perusahaan itu tewas akibat tertimbun longsor. Kapolsek Wolo IPTU Jumardin membenarkan kejadian itu.

”Iya benar, korban meninggal diduga akibat tanah longsor. Pukul 01.000 WITA dini hari, korban masih sempat mengirim pesan di grup WhatsApp kalau kondisi angin kencang dan hujan. Korban diketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor,” kata Jumardin. Kamis (21/3).

Kapolsek mengatakan, saat ini tim Reskrim Polres Kolaka sedang melakukan olah TKP.

”Anggota Reskrim Polres Kolaka sudah di TKP melakukan olah TKP. Dugaan sementara korban tewas karena tertimbun tanah longsor," jelasnya.

Diketahui, aktivitas PT Waja Inti Lestari (WIL) baru-baru ini kembali menjadi sorotan.

Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kabupaten Kolaka yang dilakukan PT Wijaya Inti Lestari (WIL) dan PT Tri Mitra Barbarina Putra ( PT TMBP).

APNI membeberkan, pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIL yakni memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Lapao-pao, Kolaka dengan luas wilayah (Ha) 210 hektare yang berlaku sejak 27 Juli 2020–26 Juli 2030 dan dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 418/DPMPST/VII/2020.

Dalam IUP PT. WIL terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011.

Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga menggarap sebagian kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Sultra.

‘’Selain itu juga diduga menggarap ore nikel di dalam sebagian kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT Tri Mitra Barbarina Putra (PT TMBP) yang dulunya bernama PT Barbarina Putra Sulung yang tidak memiliki izin Tersus/TUKS,’’ demikian laporan APNI.

Tidak hanya itu, PT WIL juga diduga melakukan penjualan Dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT Tri Mitra Barbarina Putra yang Perusahaan sebelumnya bernama PT Barbarina Putra Sulung yang telah dicabut IUP batuannya oleh Menteri Investasi dan Menteri ESDM pada Februari 2022 lalu.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya