Berita

Tambang nikel di Kolaka milik PT Wajah Inti Lestari (WIL) longsor/Ist

Nusantara

Pemerintah Harus Tindak Tambang Ilegal PT WIL yang Renggut Nyawa

KAMIS, 21 MARET 2024 | 21:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aktivitas tambang ilegal milik PT Wajah Inti Lestari (WIL) di Kolaka, Sulawesi Tenggara memakan korban jiwa.

Korban adalah Syahrun, seorang sekuriti perusahaan tambang nikel ini meninggal usai tertimbun longsor.

”Iya benar, korban meninggal diduga akibat tanah longsor," kata Kapolsek Wolo, Iptu Jumardin saat dikonfirmasi, Kamis (21/3).


Kapolsek menjelaskan, korban sempat mengirim pesan di grup WhatsApp pada pukul 01.00 WITA. Dalam pesannya, korban mengabarkan cuaca dalam kondisi angin kencang dan hujan.

"Korban diketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor,” sambung Jumardin.

Merespons peristiwa nahas tersebut, Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak pemerintah dan Kapolda Sultra mengusut tuntas kasus tambang ilegal tersebut. Bahkan data APNI, tambang ilegal tidak hanya dilakukan PT WIL, melainkan juga PT Tri Mitra Barbarian Putra (PT TMBP).

PT WIL disebut memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Lapao-pao, Kolaka dengan luas wilayah 210 hektare sejak 27 Juli 2020 hingga 26 Juli 2030 yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara bernomor 418/DPMPST/VII/2020.

Namun dalam IUP PT WIL, ada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang digarap tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Desa Lapao-pao, Kecamatan Wola, Kabupaten Kolaka.

"Juga diduga menggarap ore nikel di dalam sebagian kawasan HPT dan membuat jalan hauling menghubungkan Jetty PT TMBP yang dulunya bernama PT Barbarian Putra Sulung yang tidak memiliki izin Tersus/TUKS," demikian laporan APNI.

PT WIL juga diduga melakukan penjualan dokumen untuk mengisi kuota RKAB kepada PT tersebut, di mana IUP PT Barbarina Putra Sulung telah dicabut oleh Menteri Investasi dan Menteri ESDM pada Februari 2022 lalu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya