Berita

Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu, mengenakan rompi oranye dan masker/Ist

Politik

Hakim MA Elly Tri Pangestu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KAMIS, 21 MARET 2024 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menjalani pidana penjara 2 tahun untuk kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Elly Tri Pangestu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain Elly, kata Ali, seperti dikutip Kamis (21/3), pihaknya juga menjebloskan Redhy Novarisza, staf hakim agung non aktif, Gazalba Saleh, ke Lapas Sukamiskin.


"Keduanya dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, untuk menjalani pidana badan," kata Ali.

Menurutnya, Elly menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar 10 ribu Dolar Singapura.

Sedangkan Redhy, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp1 miliar, serta wajib bayar uang pengganti sebesar 35 ribu Dolar Singapura dan Rp60 juta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya