Berita

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

3 Pejabat BPK Papua Barat Segera Diadili di Manokwari

KAMIS, 21 MARET 2024 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat yang diduga menerima suap segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (21/3), di Jakarta, mengatakan, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tiga terduga penerima suap dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM), terkait pengkondisian temuan hasil audit BPK di Pemkab Sorong.

"Status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berikutnya masih menunggu penetapan hari sidang untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali kepada wartawan.


Ketiga pejabat BPK dimaksud adalah Patrice Lumumba Sihombing (PLS, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat), Abu Hanifa (AH, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat), dan David Patasaung (DP, Ketua Tim Pemeriksa).

Sebelumnya, tiga lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari sejak Rabu (31/1), yakni mantan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM), Efer Segidifat (ES, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), dan Maniel Syatfle (MS, Staf BPKAD Kabupaten Sorong).

Dalam surat dakwaan, Yan Piet Mosso bersama Efer dan Maniel telah memberikan uang Rp450 juta kepada Patrice, Abu Hanifa, dan David, agar mengatur hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 Pemkab Sorong. Dengan begitu tidak terdapat temuan penyimpangan saat pemeriksaan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya