Berita

Petani Kota Baru melaporkan Pemprov Lampung ke Polda, Rabu (20/3)/Dok LBH

Nusantara

Petani Kota Baru dan LBH Laporkan Pemprov Lampung ke Polda

KAMIS, 21 MARET 2024 | 06:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama petani Kota Baru melaporkan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung ke Polda, Rabu (20/3).

Pemprov Lampung dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Laporan polisi ini teregistrasi dengan nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/Polda Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi mengatakan, laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.


"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh di lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," kata Sumaindra, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (20/3).

Sumaindra menjelaskan, para petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut. Mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak 1950-an.

Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah menggarap sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan register 40 Gedong Wani yang ditukar guling (ruilslag) oleh Pemerintah Provinsi Lampung era Gubernur Sjachroedin ZP yang dimohonkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, lahan tersebut ditetapkan sebagai wilayah yang akan dibangun ibu kota baru dari Provinsi Lampung sejak 2011 lalu. Akibat proyek tersebut mangkrak, lahannya disewakan Rp3 juta per hektare per tahun.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung, Meidiyandra Eka Putra menegaskan, pihaknya bukan menggusur, melainkan melakukan penertiban lahan milik Pemprov yang masih diduduki petani.

"Kami melakukan penertiban aset milik Pemprov Lampung sesuai amanah Peraturan Perundang-undangan," kilah  Meidiyandra, Minggu (17/3).

Meidiyandra melanjutkan, pihaknya berpegang pada Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Sosialisasi telah kami lakukan dari Agustus 2022 dan kesempatan untuk melakukan panen tanaman mereka telah diberi kesempatan dari Agustus 2022 sampai 2024, tapi tidak diindahkan," sambungnya.

Bahkan, kata Meidiyandra, saat penertiban berlangsung, Kasi Pengamanan Aset BPKAD Lampung Yoli Maristo berusaha melakukan upaya persuasif dengan petani penggarap.

"Kami tetap berusaha persuasif meski didorong dan mereka mengancam dengan senjata tajam," kata Meidiyandra.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya