Berita

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid/RMOLJabar

Politik

Habib Syakur: Bahlil Hanya Jalankan Perintah Presiden Jokowi

RABU, 20 MARET 2024 | 05:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyambut baik rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers kepada salah satu media nasional agar meminta maaf dan memberikan hak jawab kepada Bahlil Lahadalia.

Habib Syakur menilai berita yang tidak akurat tidak hanya berdampak negatif terhadap masyarakat pembaca, tapi juga merugikan pihak yang disudutkan. Ia berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dengan memilah dan memilih berita-berita yang akurat sesuai fakta.

“Sebagai warga negara saya menyambut positif rekomendasi Dewan Pers agar Menteri Bahlil diberikan hak jawab,” kata Habib Syakur kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (19/3).


Habib Syakur menambahkan, Bahlil hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo sebagai seorang Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Munculnya tudingan gurita bisnis Menteri Bahlil di bidang pertambangan, adalah hal wajar. Apalagi sebelum menjadi Menteri, Bahlil merupakan seorang pengusaha.

“Tidak ada yang salah jika Menteri Bahlil memiliki usaha, terjun ke politik dan mengabdi untuk bangsa harus sudah mapan secara finansial,” ujarnya.

Habib Syakur meyakini Bahlil sosok yang tulus dalam mengabdi pada negara dan tidak akan melakukan hal-hal negatif seperti menyalahgunakan kewenangan dengan meminta fee ataupun saham pada perusahaan-perusahan yang dicabut atau diperpanjang izin usahanya.

“Saya yakin Bahlil tulus dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri dalam menata investasi sesuai keputusan presiden ( Kepres),” tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Pers perintahkan Tempo minta maaf kepada Bahlil. Rekomendasi dikeluarkan Dewan Pers terkait berita yang mengulas soal dugaan mafia tambang dalam podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang tayang di kanal YouTube tempo.co.

Dalam surat rekomendasi tersebut diputuskan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Surat tersebut juga merekomendasikan agar Tempo sebagai teradu harus melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.

“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat tersebut, Senin (18/3).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya