Berita

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid/RMOLJabar

Politik

Habib Syakur: Bahlil Hanya Jalankan Perintah Presiden Jokowi

RABU, 20 MARET 2024 | 05:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyambut baik rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers kepada salah satu media nasional agar meminta maaf dan memberikan hak jawab kepada Bahlil Lahadalia.

Habib Syakur menilai berita yang tidak akurat tidak hanya berdampak negatif terhadap masyarakat pembaca, tapi juga merugikan pihak yang disudutkan. Ia berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dengan memilah dan memilih berita-berita yang akurat sesuai fakta.

“Sebagai warga negara saya menyambut positif rekomendasi Dewan Pers agar Menteri Bahlil diberikan hak jawab,” kata Habib Syakur kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (19/3).


Habib Syakur menambahkan, Bahlil hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo sebagai seorang Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Munculnya tudingan gurita bisnis Menteri Bahlil di bidang pertambangan, adalah hal wajar. Apalagi sebelum menjadi Menteri, Bahlil merupakan seorang pengusaha.

“Tidak ada yang salah jika Menteri Bahlil memiliki usaha, terjun ke politik dan mengabdi untuk bangsa harus sudah mapan secara finansial,” ujarnya.

Habib Syakur meyakini Bahlil sosok yang tulus dalam mengabdi pada negara dan tidak akan melakukan hal-hal negatif seperti menyalahgunakan kewenangan dengan meminta fee ataupun saham pada perusahaan-perusahan yang dicabut atau diperpanjang izin usahanya.

“Saya yakin Bahlil tulus dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri dalam menata investasi sesuai keputusan presiden ( Kepres),” tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Pers perintahkan Tempo minta maaf kepada Bahlil. Rekomendasi dikeluarkan Dewan Pers terkait berita yang mengulas soal dugaan mafia tambang dalam podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang tayang di kanal YouTube tempo.co.

Dalam surat rekomendasi tersebut diputuskan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Surat tersebut juga merekomendasikan agar Tempo sebagai teradu harus melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.

“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat tersebut, Senin (18/3).

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya