Berita

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid/RMOLJabar

Politik

Habib Syakur: Bahlil Hanya Jalankan Perintah Presiden Jokowi

RABU, 20 MARET 2024 | 05:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyambut baik rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers kepada salah satu media nasional agar meminta maaf dan memberikan hak jawab kepada Bahlil Lahadalia.

Habib Syakur menilai berita yang tidak akurat tidak hanya berdampak negatif terhadap masyarakat pembaca, tapi juga merugikan pihak yang disudutkan. Ia berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dengan memilah dan memilih berita-berita yang akurat sesuai fakta.

“Sebagai warga negara saya menyambut positif rekomendasi Dewan Pers agar Menteri Bahlil diberikan hak jawab,” kata Habib Syakur kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (19/3).


Habib Syakur menambahkan, Bahlil hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo sebagai seorang Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Munculnya tudingan gurita bisnis Menteri Bahlil di bidang pertambangan, adalah hal wajar. Apalagi sebelum menjadi Menteri, Bahlil merupakan seorang pengusaha.

“Tidak ada yang salah jika Menteri Bahlil memiliki usaha, terjun ke politik dan mengabdi untuk bangsa harus sudah mapan secara finansial,” ujarnya.

Habib Syakur meyakini Bahlil sosok yang tulus dalam mengabdi pada negara dan tidak akan melakukan hal-hal negatif seperti menyalahgunakan kewenangan dengan meminta fee ataupun saham pada perusahaan-perusahan yang dicabut atau diperpanjang izin usahanya.

“Saya yakin Bahlil tulus dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri dalam menata investasi sesuai keputusan presiden ( Kepres),” tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Pers perintahkan Tempo minta maaf kepada Bahlil. Rekomendasi dikeluarkan Dewan Pers terkait berita yang mengulas soal dugaan mafia tambang dalam podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang tayang di kanal YouTube tempo.co.

Dalam surat rekomendasi tersebut diputuskan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Surat tersebut juga merekomendasikan agar Tempo sebagai teradu harus melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.

“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat tersebut, Senin (18/3).

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya