Berita

Pelapor Eddy Rianto berikan klarifikasi terkait laporannya di kantor Bawaslu Muara Enim/RMOLSumsel

Politik

Bawaslu Muara Enim Targetkan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Selesai 14 Hari

RABU, 20 MARET 2024 | 02:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menerima limpahan laporan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dari Bawaslu Sumsel.

Laporan tersebut disampaikan oleh calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Eddy Rianto, yang menduga ada kecurangan yang dilakukan PPK dan Panwascam Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Eddy Rianto mengatakan, alasan kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk memenuhi undangan dari Bawaslu Muara Enim untuk melakukan klarifikasi atas laporan sebelumnya.


Kemudian, dirinya memberikan tambahan bukti adanya penambahan suara salah satu Caleg di salah satu partai,  yang jelas penambahan atau pengurangan suara salah satu Caleg ini termasuk pidana.

Indikasinya adalah pihaknya merasa dipersulit untuk mendapatkan hasil lampiran di PPK Kecamatan Sungai Rotan dan itu dibuktikan dengan adanya penambahan suara. Jadi, menurut Eddy, kalau suara Caleg ditambah otomatis suara partai juga bertambah dan di sana terjadi persaingan.

"Ketika terjadi penambahan itu tidak bisa disebut ada kelalaian, karena tanggal dan waktu pada waktu itu masih panjang, kenapa waktu itu dipercepat artinya diduga ada unsur kesengajaan, yang mana diselesaikan 23 Februari 2024 padahal jadwal penyelesaian masih panjang," jelasnya, saat ditemui Kantor Berita RMOLSumsel di kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Selasa (19/3).

Saat pihaknya meminta lampiran dari D Hasil juga alasannya hanya soal kehabisan kertas sehingga tidak diberikan.

"Dari awal indikatornya sudah kelihatan kenapa berat untuk memberikan berarti ada sesuatu yang salah dan itu baru satu desa, langsung ditemukan kesalahan ada penambahan suara, bayangkan ditempat lainnya," ucapnya.

Menambah atau mengurangi itu sudah pidana, kalau ini dibiarkan oleh Bawaslu, oleh Gakkumdu Kabupaten Muara Enim, maka menurutnya, akan menjadi preseden buruk untuk Pemilu-pemilu selanjutnya, karena ada pemakluman ketika ada penambahan suara.

Untuk itu Eddy meminta hukum ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Dia menegaskan tidak membenci orangnya tapi cara kerjanya.

"Saya tidak kenal siapa PPK tersebut sebelumnya, saya juga tidak tahu orangnya, tapi yang jelas salah kinerjanya, yang jelas dari C1 TPS dan D Lampiran yang kita dapatkan memang terjadi mark up suara," tegasnya.

Dari C1 ke kecamatan sesuai dengan hitungan saksi, baru dari kecamatan inilah dinaikan, inilah yang menjadi pertanyaan.

Untuk dapat D lampiran pun pada awalnya sulit di dapat, yang dipersoalkan bukan jumlah penambahan, tapi penambahan suara itulah permasalahannya, C1 terjadi kenaikan di D Hasil.

Tak hanya itu, saksi partai pada hari pelaksanaan juga tidak dapat lampiran bahkan meminta fotocopy. Namun ada tandatangan saksi. Menurutnya yang jadi substansi adalah terjadi perubahan suara, satu suara bertambah atau berubah itu sudah masuk unsur pidananya.

Eddy meminta agar aturan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dirinya yakin dengan potensi Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk bekerja dengan sebaik-baiknya,

"Karena mereka (Bawaslu Muara Enim) tidak punya kepentingan apa-apa di sana, kecuali kalau mereka punya kepentingan," pungkasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Muara Enim, KMS. M Ali Akbar, membenarkan telah menerima limpahan laporan dari provinsi atas nama pelapor yaitu Eddy Erianto.

Eddy melaporkan PPK Kecamatan Sungai Rotan, yang sebelumnya dilaporkan ke provinsi bukan ke Muara Enim. Namun karena lokusnya ada di Muara Enim jadi dilimpahkan.

"Terkait laporan itu masih proses, hari ini kami meminta keterangan atau klarifikasi kepada pelapor dan saksi, tidak menutup kemungkinan juga hari ini terlapor akan dimintai keterangan atau klarifikasi," ujarnya. "Ini masih proses, karena keterangan di PKPU 5 itu, apabila terjadi perbedaan antara C Salinan dan C Hasil maka yang dijadikan rujukan adalah C Hasil itu yang disampaikan di tingkat PPK."

Terkait dokumen yang disampaikan pelapor, Ali menyebut akan diproses terlebih dahulu tidak serta merta diputuskan karena pihaknya juga butuh keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Ke depan, 5 orang PPK Sungai rotan akan dijadwalkan untuk hadir, proses ini dilakukan secara bertahap, karena ini ada batas waktu yaitu 14 hari harus sudah tuntas permasalahan ini.

"Dalam 14 hari harus tuntas, terhitung sejak diregistrasi, itu diregistrasinya di Muara Enim setelah pelimpahan," ucapnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya