Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat/Repro

Politik

Ketum KSPSI Dukung Ojol Geruduk Aplikator jika Tak Beri THR

SELASA, 19 MARET 2024 | 23:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyambut baik imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar pihak aplikator memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver atau pengemudi ojek online atau ojol.

“Jadi kalau mau jujur, pendapatan ojol itu masih jauh di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata Jumhur saat dihubungi, Selasa malam (19/3).

Sementara, lanjut Jumhur, pendapatan mereka diambil sekitar 20-30 persen oleh pihak penyedia layanan ojek online alias aplikator.

“Masa sih duit segitu banyak, triliunan enggak dikembalikan sesuai porsinya kepada mereka (driver ojol), kan kebangetan banget,” tegas Jumhur.

Memang, status para pengemudi ojol di perusahaan aplikator tidak jelas. Namun demikian, secara logis mereka juga menjual tenaga untuk keuntungan aplikator.

Jika imbauan Kemnaker hanya dianggap angin lalu, dengan kata lain tidak dijalankan penyedia layanan, aktivis buruh ini menilai pihak aplikator sangat tidak Pancasilais.

“Enggak cocok hidup di bumi Pancasila, aplikator-aplikator itu. Lebih baik pergi saja dari Indonesia, sudah terlalu banyak menghisap tenaga driver ojol,” kata Jumhur geram.

Jumhur pun menyarankan agar para driver ojol menggeruduk kantor aplikator jika tidak mengindahkan imbauan dari Kemnaker untuk memberikan THR.

“Haruslah menggeruduk. Kita dukung itu. Jadi ojol jangan diam saja,” pungkas Jumhur.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para drivernya.

Indah mengatakan, driver ojol memang bekerja dengan sistem kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR) karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu," jelas Indah saat jumpa pers di Kemnaker, Jalan Gatot Subroto kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya