Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat/Repro

Politik

Ketum KSPSI Dukung Ojol Geruduk Aplikator jika Tak Beri THR

SELASA, 19 MARET 2024 | 23:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyambut baik imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar pihak aplikator memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver atau pengemudi ojek online atau ojol.

“Jadi kalau mau jujur, pendapatan ojol itu masih jauh di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata Jumhur saat dihubungi, Selasa malam (19/3).

Sementara, lanjut Jumhur, pendapatan mereka diambil sekitar 20-30 persen oleh pihak penyedia layanan ojek online alias aplikator.


“Masa sih duit segitu banyak, triliunan enggak dikembalikan sesuai porsinya kepada mereka (driver ojol), kan kebangetan banget,” tegas Jumhur.

Memang, status para pengemudi ojol di perusahaan aplikator tidak jelas. Namun demikian, secara logis mereka juga menjual tenaga untuk keuntungan aplikator.

Jika imbauan Kemnaker hanya dianggap angin lalu, dengan kata lain tidak dijalankan penyedia layanan, aktivis buruh ini menilai pihak aplikator sangat tidak Pancasilais.

“Enggak cocok hidup di bumi Pancasila, aplikator-aplikator itu. Lebih baik pergi saja dari Indonesia, sudah terlalu banyak menghisap tenaga driver ojol,” kata Jumhur geram.

Jumhur pun menyarankan agar para driver ojol menggeruduk kantor aplikator jika tidak mengindahkan imbauan dari Kemnaker untuk memberikan THR.

“Haruslah menggeruduk. Kita dukung itu. Jadi ojol jangan diam saja,” pungkas Jumhur.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para drivernya.

Indah mengatakan, driver ojol memang bekerja dengan sistem kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR) karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu," jelas Indah saat jumpa pers di Kemnaker, Jalan Gatot Subroto kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya