Berita

Benih Bening Lobster (BBL)/Net

Bisnis

Kebijakan Ekspor Benih Lobster Kembali Buka Peluang Monopoli

SELASA, 19 MARET 2024 | 14:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Penangkapan, Pembudidaya, dan Pengelolaan Lobster (Panulirius spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Pada 24 Januari 2024, KKP mengeluarkan surat dengan Nomor: B.94/SJ/HK.160/1/2024 dengan perihal: Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Penangkapan, Pembudidaya, dan Pengelolaan Lobster (Panulirius spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Beberapa hal yang disampaikan dalam surat yakni Rancangan Peraturan Menteri tersebut disusun untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster, kepiting, dan rajungan.
 

 
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Menteri tersebut terdiri atas 7 (tujuh) bab, 23 (dua puluh tiga) pasal, dan 2 (dua) lampiran dengan materi muatan: a. ketentuan umum; b. pengelolaan lobster (panulirus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia: 1) penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus); 2) pembudidayaan Benih Benih Lobster (puerulus); dan 3) penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.); c. pengelolaan kepiting (scylla spp.) dan rajungan (portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia; d. pengawasan; e. ketentuan sanksi; f. ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
 
Koordinator Advokasi Kesatuan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) Jan Tuheteru turut menanggapi rancangan tersebut.

“Jika dilihat dari substansi penyampain, salah satu poinnya adalah untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan. Data bahwa rata-rata 11 WPP di Indonesia telah mengalami over exploited hanya di WPP 712 yang fully exploited dengan pertimbangan penangkapan dipertahankan dengan monitor ketat,” jelas Jan dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Oleh karena itu, sambung dia, pemerintah selaku pengambil kebijakan harus menjadikan data potensi lestari, jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) dan tingkat pemanfaatan lobster di Indonesia sebagai acuan penyusunan kebijakan.

Menurutnya, pada konteks peningkatan kesejahteraan pelaku usaha lobster, pembudidaya dan nelayan, pemerintah seharusnya menyadari bahwa kegagalan periode 2021 adalah dalang eksploitasi terhadap sumber daya lobster yang kita miliki.

“Berdasarkan diskusi kami yang dilakukan bahwa warga Telong-Elong, Lombok Timur menolak secara tegas kegiatan ekspor dan mendorong pembangunan dan pengembangan kegiatan Budidaya Lobster di sentra-sentra budidaya,” ungkapnya.

Jan menyebut bahwa aturan ini merpakan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan UU Perikanan.

Pada pasal 6 menyebutkan bahwa Pembudidayaan BBL yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan oleh investor yang melakukan Pembudidayaan BBL di Indonesia dengan beberapa ketentuan.

“Artinya kebijakan ini membolehkan investasi asing dalam Pembudidayaan BBL. Jika ini dilakukan maka akan menimbulkan potensi monopoli dengan lahirnya Lembaga Badan Layanan Umum (BLU),” ungkapnya lagi.

Lanjut dia, peran BLU yang ditunjuk sebagai satu-satunya pengekspor benih bening lobster rawan menimbulkan konflik kepentingan

“Pemerintah sudah seharusnya berkolaborasi dengan akademisi dan praktisi budidaya untuk mengatur pemanfaatan benur lobster di 11 WPP RI. Karena jika terus dibiarkan seperti saat ini dimana hanya tergantung pada hasil tangkapan alam, maka ini akan menyebabkan over fishing,” bebernya.

Masih kata dia, pemerintah perlu merevisi kembali rencana investasi asing dalam pembudidayaan BBL. Sebab hal ini akan melahirkan monopoli di sektor kelautan dan perikanan.

“Pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan dan pengembangan budidaya rakyat dengan mendorong percepatan teknologi lobster melalui kegiatan-kegiatan penelitian yang terpadu,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya