Berita

Benih Bening Lobster (BBL)/Net

Bisnis

Kebijakan Ekspor Benih Lobster Kembali Buka Peluang Monopoli

SELASA, 19 MARET 2024 | 14:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Penangkapan, Pembudidaya, dan Pengelolaan Lobster (Panulirius spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Pada 24 Januari 2024, KKP mengeluarkan surat dengan Nomor: B.94/SJ/HK.160/1/2024 dengan perihal: Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Penangkapan, Pembudidaya, dan Pengelolaan Lobster (Panulirius spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Beberapa hal yang disampaikan dalam surat yakni Rancangan Peraturan Menteri tersebut disusun untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster, kepiting, dan rajungan.
 

 
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Menteri tersebut terdiri atas 7 (tujuh) bab, 23 (dua puluh tiga) pasal, dan 2 (dua) lampiran dengan materi muatan: a. ketentuan umum; b. pengelolaan lobster (panulirus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia: 1) penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus); 2) pembudidayaan Benih Benih Lobster (puerulus); dan 3) penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.); c. pengelolaan kepiting (scylla spp.) dan rajungan (portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia; d. pengawasan; e. ketentuan sanksi; f. ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
 
Koordinator Advokasi Kesatuan Pelajar, Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) Jan Tuheteru turut menanggapi rancangan tersebut.

“Jika dilihat dari substansi penyampain, salah satu poinnya adalah untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan. Data bahwa rata-rata 11 WPP di Indonesia telah mengalami over exploited hanya di WPP 712 yang fully exploited dengan pertimbangan penangkapan dipertahankan dengan monitor ketat,” jelas Jan dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Oleh karena itu, sambung dia, pemerintah selaku pengambil kebijakan harus menjadikan data potensi lestari, jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) dan tingkat pemanfaatan lobster di Indonesia sebagai acuan penyusunan kebijakan.

Menurutnya, pada konteks peningkatan kesejahteraan pelaku usaha lobster, pembudidaya dan nelayan, pemerintah seharusnya menyadari bahwa kegagalan periode 2021 adalah dalang eksploitasi terhadap sumber daya lobster yang kita miliki.

“Berdasarkan diskusi kami yang dilakukan bahwa warga Telong-Elong, Lombok Timur menolak secara tegas kegiatan ekspor dan mendorong pembangunan dan pengembangan kegiatan Budidaya Lobster di sentra-sentra budidaya,” ungkapnya.

Jan menyebut bahwa aturan ini merpakan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan UU Perikanan.

Pada pasal 6 menyebutkan bahwa Pembudidayaan BBL yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan oleh investor yang melakukan Pembudidayaan BBL di Indonesia dengan beberapa ketentuan.

“Artinya kebijakan ini membolehkan investasi asing dalam Pembudidayaan BBL. Jika ini dilakukan maka akan menimbulkan potensi monopoli dengan lahirnya Lembaga Badan Layanan Umum (BLU),” ungkapnya lagi.

Lanjut dia, peran BLU yang ditunjuk sebagai satu-satunya pengekspor benih bening lobster rawan menimbulkan konflik kepentingan

“Pemerintah sudah seharusnya berkolaborasi dengan akademisi dan praktisi budidaya untuk mengatur pemanfaatan benur lobster di 11 WPP RI. Karena jika terus dibiarkan seperti saat ini dimana hanya tergantung pada hasil tangkapan alam, maka ini akan menyebabkan over fishing,” bebernya.

Masih kata dia, pemerintah perlu merevisi kembali rencana investasi asing dalam pembudidayaan BBL. Sebab hal ini akan melahirkan monopoli di sektor kelautan dan perikanan.

“Pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan dan pengembangan budidaya rakyat dengan mendorong percepatan teknologi lobster melalui kegiatan-kegiatan penelitian yang terpadu,” pungkasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya