Berita

Anggota KPU RI August Mellaz/RMOL

Politik

H-1 Penetapan Hasil Pemilu, KPU Target Selesaikan Rekap Suara Provinsi Hari Ini

SELASA, 19 MARET 2024 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Waktu rekapitulasi suara tingkat nasional tersisa satu hari lagi. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menargetkan rekapitulasi sejumlah provinsi diselesaikan hari ini.

Anggota KPU RI August Mellaz menerangkan, tinggal 4 provinsi lagi yang belum menyelesaikan rekapitulasi di tingkat nasional, yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.

"Hari ini kami rencanakan untuk melanjutkan pleno rekapitulasi nasional secara terbuka untuk empat provinsi yang belum," ujar Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).


Dia mengatakan, kemarin malam telah selesai rekapitulasi suara untuk Papua Barat Daya, karena KPU provinsi sana sudah menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi.

Khusus 4 provinsi yang belum, Mellaz memastikan hari ini jajaran KPU Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan akan bertolak ke KPU hari ini.

"Yang jelas dua provinsi hari ini, Jawa Barat sudah di Jakarta, sudah di KPU, tinggal nanti dibuka plenonya. Kemudian untuk Provinsi Maluku sedang dalam perjalan dari bandara ke Kantor KPU," katanya.

"Kita usahakan juga, kita upayakan untuk dua provinsi lainnya (yaitu) di provinsi Papua, baik Provinsi Papua dan Papua Pegunungan malam ini bisa hadir di Jakarta," demikian Mellaz menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya