Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pelarangan Truk AMDK di Hari-hari Besar Keagamaan Matikan Ekonomi Keluarga Para Sopir

SELASA, 19 MARET 2024 | 12:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pembatasan operasional angkutan barang di libur besar keagamaan, seperti Lebaran 2024 ini, menimbulkan keresahan di antara para sopir.

Dengan tidak diizinkan beroperasi selama beberapa hari menjelang dan setelah hari H, para sopir ini terpaksa menganggur dan jelas hal itu berdampak pada perekonomiannya.

Salah satu seorang sopir tetap di sebuah perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Budianto, mengatakan pelarangan terhadap truk-truk AMDK saat momen liburan hari-hari besar keagamaan terlebih lebaran, akan sangat berdampak pada penghasilannya.
 

 
Ia menjelaskan bahwa sopir tetap biasanya pembayarannya adalah sistem borongan.

"Misalnya, kalau kita membawa barang menuju ke Jogja itu dikasih uangnya borongan sekian,” urainya dalam sebuah wawancara baru-baru ini yang dikutip Selasa (19/3).
 
Jadi, menurutnya, jika ada larangan selama beberapa hari, itu berarti sopir akan kehilangan penghasilan.

“Padahal, keluarga kami kan harus diberi makan setiap harinya, nggak bisa libur makannya,” keluhnya.

Penghasilan dari pekerjaannya sebagai sopir ini merupakan satu-satunya untuk menafkahi keluarga. Ia bercerita bahwa isterinya hanya seorang ibu rumah tangga dan anaknya sebentar lagi akan lulus SMA dan perlu melanjutkan kuliah.

Budianto berharap agar pemerintah tidak melarang truk-truk AMDK untuk beroperasi kapanpun itu, terutama karena AMDK itu sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Jika pembatasan angkutan barang diberlakukan, maka akan terjadi kelangkaan pasokan.

“Kalau menurut saya nggak usah dilarang. Setiap hari di jalan itu, sopir kan tahu jam-jam macet, bagaimana mengantisipasinya itu kita tahu karena sudah tahu kondisi jalannya. Apalagi di Jawa, sudah banyak dibangun tol yang mengurangi kemacetan. Kita juga bisa dibantu dengan google untuk mengetahui di mana yang nggak macet,” paparnya.  
 
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H, yang akan  berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Bukan hanya Budianto. Ade Kurniawan, seorang sopir tembak (pengganti sopir tetap) di salah satu pabrik AMDK,  juga mengeluhkan pembatasan tersebut. Dalam wawancara yang sama, ia mengatakan kebijakan pelarangan terhadap angkutan AMDK saat momen hari-hari besar keagamaan, apalagi Lebaran, berdampak penuh pada perekonomian keluarga.

“Kalau dilarang beroperasi begitu, bagaimana dengan keluarga saya. Apalagi pekerjaan sebagai sopir tembak itu merupakan mata pencaharian saya satu-satunya untuk memberi makan keluarga, dan istri saya juga hanya sebagai ibu rumah tangga,” ujar pria yang memiliki anak balita ini.
 
Momen Lebaran akan menyedihkan jika ia tidak bisa membeli kebutuhan keluarga karena adanya pelarangan ini,

“Kalau dilarang-larang seperti ini, Lebaran nggak bisa beli baju baru anak dong, sama kue buat lebaran nggak bisa beli nanti,” tukasnya.

Ia berharap, Pemerintah tidak melarang truk-truk AMDK ini untuk beroperasi. "Apalagi AMDK itu kan  sudah semacam sembako juga. Sangat dibutuhkan. Jadi, saat Lebaran kalau bisa ya tetap beroperasi,” ujarnya berharap.
 
Ia mengaku pekerjaan sebagai sopir tembak ini sangat membantu ekonomi keluarganya. Setiap harinya, banyak sopir (tetap) yang menggunakan jasanya.

"Jadi mereka itu yang khususnya yang dari luar kota kadang sudah capek dan ingin beristirahat beberapa jam. Nah, kami pun dimintai bantuan untuk memuat barang di pabrik,” tuturnya.
 
Sekali lagi ia berharap tidak ada larangan untuk angkutan truk-truk AMDK di momen libur Lebaran.

“Ekonomi saya bisa morat-marit,” katanya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya