Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pelarangan Truk AMDK di Hari-hari Besar Keagamaan Matikan Ekonomi Keluarga Para Sopir

SELASA, 19 MARET 2024 | 12:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pembatasan operasional angkutan barang di libur besar keagamaan, seperti Lebaran 2024 ini, menimbulkan keresahan di antara para sopir.

Dengan tidak diizinkan beroperasi selama beberapa hari menjelang dan setelah hari H, para sopir ini terpaksa menganggur dan jelas hal itu berdampak pada perekonomiannya.

Salah satu seorang sopir tetap di sebuah perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Budianto, mengatakan pelarangan terhadap truk-truk AMDK saat momen liburan hari-hari besar keagamaan terlebih lebaran, akan sangat berdampak pada penghasilannya.
 

 
Ia menjelaskan bahwa sopir tetap biasanya pembayarannya adalah sistem borongan.

"Misalnya, kalau kita membawa barang menuju ke Jogja itu dikasih uangnya borongan sekian,” urainya dalam sebuah wawancara baru-baru ini yang dikutip Selasa (19/3).
 
Jadi, menurutnya, jika ada larangan selama beberapa hari, itu berarti sopir akan kehilangan penghasilan.

“Padahal, keluarga kami kan harus diberi makan setiap harinya, nggak bisa libur makannya,” keluhnya.

Penghasilan dari pekerjaannya sebagai sopir ini merupakan satu-satunya untuk menafkahi keluarga. Ia bercerita bahwa isterinya hanya seorang ibu rumah tangga dan anaknya sebentar lagi akan lulus SMA dan perlu melanjutkan kuliah.

Budianto berharap agar pemerintah tidak melarang truk-truk AMDK untuk beroperasi kapanpun itu, terutama karena AMDK itu sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Jika pembatasan angkutan barang diberlakukan, maka akan terjadi kelangkaan pasokan.

“Kalau menurut saya nggak usah dilarang. Setiap hari di jalan itu, sopir kan tahu jam-jam macet, bagaimana mengantisipasinya itu kita tahu karena sudah tahu kondisi jalannya. Apalagi di Jawa, sudah banyak dibangun tol yang mengurangi kemacetan. Kita juga bisa dibantu dengan google untuk mengetahui di mana yang nggak macet,” paparnya.  
 
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H, yang akan  berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Bukan hanya Budianto. Ade Kurniawan, seorang sopir tembak (pengganti sopir tetap) di salah satu pabrik AMDK,  juga mengeluhkan pembatasan tersebut. Dalam wawancara yang sama, ia mengatakan kebijakan pelarangan terhadap angkutan AMDK saat momen hari-hari besar keagamaan, apalagi Lebaran, berdampak penuh pada perekonomian keluarga.

“Kalau dilarang beroperasi begitu, bagaimana dengan keluarga saya. Apalagi pekerjaan sebagai sopir tembak itu merupakan mata pencaharian saya satu-satunya untuk memberi makan keluarga, dan istri saya juga hanya sebagai ibu rumah tangga,” ujar pria yang memiliki anak balita ini.
 
Momen Lebaran akan menyedihkan jika ia tidak bisa membeli kebutuhan keluarga karena adanya pelarangan ini,

“Kalau dilarang-larang seperti ini, Lebaran nggak bisa beli baju baru anak dong, sama kue buat lebaran nggak bisa beli nanti,” tukasnya.

Ia berharap, Pemerintah tidak melarang truk-truk AMDK ini untuk beroperasi. "Apalagi AMDK itu kan  sudah semacam sembako juga. Sangat dibutuhkan. Jadi, saat Lebaran kalau bisa ya tetap beroperasi,” ujarnya berharap.
 
Ia mengaku pekerjaan sebagai sopir tembak ini sangat membantu ekonomi keluarganya. Setiap harinya, banyak sopir (tetap) yang menggunakan jasanya.

"Jadi mereka itu yang khususnya yang dari luar kota kadang sudah capek dan ingin beristirahat beberapa jam. Nah, kami pun dimintai bantuan untuk memuat barang di pabrik,” tuturnya.
 
Sekali lagi ia berharap tidak ada larangan untuk angkutan truk-truk AMDK di momen libur Lebaran.

“Ekonomi saya bisa morat-marit,” katanya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya