Berita

Salah satu demonstrasi kelompok prodemokrasi di Hong Kong tahun 2019.

Dunia

Pasal 23 Cara China Sempurnakan Cengkeraman pada Hong Kong

SELASA, 19 MARET 2024 | 05:57 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Republik Rakyat China (RRC) pekan lalu menerbitkan serangkaian peraturan mengenai keamanan nasional yang menargetkan spionase, pengkhianatan, dan campur tangan politik luar negeri. Siapapun yang dinilai melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Organisasi Human Rights Watch menilai ini adalah upaya terbaru Beijing untuk mengubah Hong Kong dari masyarakat bebas menjadi masyarakat tertindas di mana masyarakat hidup dalam ketakutan.

Vox.com melaporkan, upaya pemerintah Beijing mematikan demokrasi Hong Kong telah dilakukan dengan kecepatan yang berbeda-beda sejak Hong Kong dikembalikan ke RRC pada tahun 1997. Adapun peraturan baru yang ditetapkan itu merupakan bagian dari penyempurnaan.


Masyarakat sipil Hong Kong yang tersisa dan bahkan dari komunitas bisnis internasional yang semakin terkepung mengecam keras upaya ini. Namun badan legislatif Hong Kong yang kini tidak memiliki oposisi hampir pasti akan mempercepat proses undang-undang tersebut.

“Bagi 7,4 juta warga Hong Kong, perjuangan bertahun-tahun untuk mempertahankan pemerintahan mandiri dan hak-hak politik sudah berakhir, tulis editor Vox.com Bryan Walsh.  

Peraturan baru itu dikenal dengan nama Pasal 23 yang merupakan bagian dari UUD Hong Kong yang dibuat antara Beijing dan pemerintah Inggris pada tahun-tahun menjelang kembalinya Hong Kong ke RRC. Pernyataan tersebut antara lain menyatakan bahwa pemerintah Hong Kong akan mengeluarkan undang-undangnya sendiri untuk melarang segala tindakan pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan, subversi terhadap pemerintah di Beijing.

Hampir enam tahun setelah penyerahan kekuasaan pada tahun 1997, pemerintah Hong Kong, dengan sedikit dorongan dari Beijing, melakukan upaya serius untuk mengesahkan undang-undang yang akan memenuhi Pasal 23. Perundang-undangan tersebut dirancang pada bulan Februari 2003 yang antara lain mencakup memungkinkan pemerintah Hong Kong melarang organisasi mana pun jika memiliki hubungan dengan organisasi yang dilarang di China karena alasan keamanan nasional.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok-kelompok pro-demokrasi di Hong Kong, tempat ratusan ribu warga Tiongkok mencari perlindungan setelah pengambilalihan daratan oleh Partai Komunis Tiongkok pada tahun 1949. Juga  gereja-gereja yang khawatir akan dibubarkan.

Setelah dikembalikan Inggris pada 1997 itu, hubungan China dan Hong Kong digambarkan mantan pemimpin China, Deng Xioping sebaga “satu negara, dua sistem.”

Sementara penguasa sekarang, Xi Jinping, tidak tertarik pada “dua sistem” itu.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya