Berita

Salah satu demonstrasi kelompok prodemokrasi di Hong Kong tahun 2019.

Dunia

Pasal 23 Cara China Sempurnakan Cengkeraman pada Hong Kong

SELASA, 19 MARET 2024 | 05:57 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Republik Rakyat China (RRC) pekan lalu menerbitkan serangkaian peraturan mengenai keamanan nasional yang menargetkan spionase, pengkhianatan, dan campur tangan politik luar negeri. Siapapun yang dinilai melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Organisasi Human Rights Watch menilai ini adalah upaya terbaru Beijing untuk mengubah Hong Kong dari masyarakat bebas menjadi masyarakat tertindas di mana masyarakat hidup dalam ketakutan.

Vox.com melaporkan, upaya pemerintah Beijing mematikan demokrasi Hong Kong telah dilakukan dengan kecepatan yang berbeda-beda sejak Hong Kong dikembalikan ke RRC pada tahun 1997. Adapun peraturan baru yang ditetapkan itu merupakan bagian dari penyempurnaan.


Masyarakat sipil Hong Kong yang tersisa dan bahkan dari komunitas bisnis internasional yang semakin terkepung mengecam keras upaya ini. Namun badan legislatif Hong Kong yang kini tidak memiliki oposisi hampir pasti akan mempercepat proses undang-undang tersebut.

“Bagi 7,4 juta warga Hong Kong, perjuangan bertahun-tahun untuk mempertahankan pemerintahan mandiri dan hak-hak politik sudah berakhir, tulis editor Vox.com Bryan Walsh.  

Peraturan baru itu dikenal dengan nama Pasal 23 yang merupakan bagian dari UUD Hong Kong yang dibuat antara Beijing dan pemerintah Inggris pada tahun-tahun menjelang kembalinya Hong Kong ke RRC. Pernyataan tersebut antara lain menyatakan bahwa pemerintah Hong Kong akan mengeluarkan undang-undangnya sendiri untuk melarang segala tindakan pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan, subversi terhadap pemerintah di Beijing.

Hampir enam tahun setelah penyerahan kekuasaan pada tahun 1997, pemerintah Hong Kong, dengan sedikit dorongan dari Beijing, melakukan upaya serius untuk mengesahkan undang-undang yang akan memenuhi Pasal 23. Perundang-undangan tersebut dirancang pada bulan Februari 2003 yang antara lain mencakup memungkinkan pemerintah Hong Kong melarang organisasi mana pun jika memiliki hubungan dengan organisasi yang dilarang di China karena alasan keamanan nasional.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok-kelompok pro-demokrasi di Hong Kong, tempat ratusan ribu warga Tiongkok mencari perlindungan setelah pengambilalihan daratan oleh Partai Komunis Tiongkok pada tahun 1949. Juga  gereja-gereja yang khawatir akan dibubarkan.

Setelah dikembalikan Inggris pada 1997 itu, hubungan China dan Hong Kong digambarkan mantan pemimpin China, Deng Xioping sebaga “satu negara, dua sistem.”

Sementara penguasa sekarang, Xi Jinping, tidak tertarik pada “dua sistem” itu.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya