Berita

Salah satu demonstrasi kelompok prodemokrasi di Hong Kong tahun 2019.

Dunia

Pasal 23 Cara China Sempurnakan Cengkeraman pada Hong Kong

SELASA, 19 MARET 2024 | 05:57 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Republik Rakyat China (RRC) pekan lalu menerbitkan serangkaian peraturan mengenai keamanan nasional yang menargetkan spionase, pengkhianatan, dan campur tangan politik luar negeri. Siapapun yang dinilai melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Organisasi Human Rights Watch menilai ini adalah upaya terbaru Beijing untuk mengubah Hong Kong dari masyarakat bebas menjadi masyarakat tertindas di mana masyarakat hidup dalam ketakutan.

Vox.com melaporkan, upaya pemerintah Beijing mematikan demokrasi Hong Kong telah dilakukan dengan kecepatan yang berbeda-beda sejak Hong Kong dikembalikan ke RRC pada tahun 1997. Adapun peraturan baru yang ditetapkan itu merupakan bagian dari penyempurnaan.


Masyarakat sipil Hong Kong yang tersisa dan bahkan dari komunitas bisnis internasional yang semakin terkepung mengecam keras upaya ini. Namun badan legislatif Hong Kong yang kini tidak memiliki oposisi hampir pasti akan mempercepat proses undang-undang tersebut.

“Bagi 7,4 juta warga Hong Kong, perjuangan bertahun-tahun untuk mempertahankan pemerintahan mandiri dan hak-hak politik sudah berakhir, tulis editor Vox.com Bryan Walsh.  

Peraturan baru itu dikenal dengan nama Pasal 23 yang merupakan bagian dari UUD Hong Kong yang dibuat antara Beijing dan pemerintah Inggris pada tahun-tahun menjelang kembalinya Hong Kong ke RRC. Pernyataan tersebut antara lain menyatakan bahwa pemerintah Hong Kong akan mengeluarkan undang-undangnya sendiri untuk melarang segala tindakan pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan, subversi terhadap pemerintah di Beijing.

Hampir enam tahun setelah penyerahan kekuasaan pada tahun 1997, pemerintah Hong Kong, dengan sedikit dorongan dari Beijing, melakukan upaya serius untuk mengesahkan undang-undang yang akan memenuhi Pasal 23. Perundang-undangan tersebut dirancang pada bulan Februari 2003 yang antara lain mencakup memungkinkan pemerintah Hong Kong melarang organisasi mana pun jika memiliki hubungan dengan organisasi yang dilarang di China karena alasan keamanan nasional.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok-kelompok pro-demokrasi di Hong Kong, tempat ratusan ribu warga Tiongkok mencari perlindungan setelah pengambilalihan daratan oleh Partai Komunis Tiongkok pada tahun 1949. Juga  gereja-gereja yang khawatir akan dibubarkan.

Setelah dikembalikan Inggris pada 1997 itu, hubungan China dan Hong Kong digambarkan mantan pemimpin China, Deng Xioping sebaga “satu negara, dua sistem.”

Sementara penguasa sekarang, Xi Jinping, tidak tertarik pada “dua sistem” itu.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya