Berita

Salah satu demonstrasi kelompok prodemokrasi di Hong Kong tahun 2019.

Global

Pasal 23 Cara China Sempurnakan Cengkeraman pada Hong Kong

SELASA, 19 MARET 2024 | 05:57 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Republik Rakyat China (RRC) pekan lalu menerbitkan serangkaian peraturan mengenai keamanan nasional yang menargetkan spionase, pengkhianatan, dan campur tangan politik luar negeri. Siapapun yang dinilai melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Organisasi Human Rights Watch menilai ini adalah upaya terbaru Beijing untuk mengubah Hong Kong dari masyarakat bebas menjadi masyarakat tertindas di mana masyarakat hidup dalam ketakutan.

Vox.com melaporkan, upaya pemerintah Beijing mematikan demokrasi Hong Kong telah dilakukan dengan kecepatan yang berbeda-beda sejak Hong Kong dikembalikan ke RRC pada tahun 1997. Adapun peraturan baru yang ditetapkan itu merupakan bagian dari penyempurnaan.


Masyarakat sipil Hong Kong yang tersisa dan bahkan dari komunitas bisnis internasional yang semakin terkepung mengecam keras upaya ini. Namun badan legislatif Hong Kong yang kini tidak memiliki oposisi hampir pasti akan mempercepat proses undang-undang tersebut.

“Bagi 7,4 juta warga Hong Kong, perjuangan bertahun-tahun untuk mempertahankan pemerintahan mandiri dan hak-hak politik sudah berakhir, tulis editor Vox.com Bryan Walsh.  

Peraturan baru itu dikenal dengan nama Pasal 23 yang merupakan bagian dari UUD Hong Kong yang dibuat antara Beijing dan pemerintah Inggris pada tahun-tahun menjelang kembalinya Hong Kong ke RRC. Pernyataan tersebut antara lain menyatakan bahwa pemerintah Hong Kong akan mengeluarkan undang-undangnya sendiri untuk melarang segala tindakan pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan, subversi terhadap pemerintah di Beijing.

Hampir enam tahun setelah penyerahan kekuasaan pada tahun 1997, pemerintah Hong Kong, dengan sedikit dorongan dari Beijing, melakukan upaya serius untuk mengesahkan undang-undang yang akan memenuhi Pasal 23. Perundang-undangan tersebut dirancang pada bulan Februari 2003 yang antara lain mencakup memungkinkan pemerintah Hong Kong melarang organisasi mana pun jika memiliki hubungan dengan organisasi yang dilarang di China karena alasan keamanan nasional.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok-kelompok pro-demokrasi di Hong Kong, tempat ratusan ribu warga Tiongkok mencari perlindungan setelah pengambilalihan daratan oleh Partai Komunis Tiongkok pada tahun 1949. Juga  gereja-gereja yang khawatir akan dibubarkan.

Setelah dikembalikan Inggris pada 1997 itu, hubungan China dan Hong Kong digambarkan mantan pemimpin China, Deng Xioping sebaga “satu negara, dua sistem.”

Sementara penguasa sekarang, Xi Jinping, tidak tertarik pada “dua sistem” itu.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya