Berita

Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat, saat di Gedung KPK, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Besok Diperiksa, Hanan Bos Pakaian Dalam Diminta Kooperatif

SELASA, 19 MARET 2024 | 07:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bos produsen pakaian dalam pria merek Rider, Hanan Supangkat, kooperatif dan hadir sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik akan memeriksa Hanan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

"Sesuai surat konfirmasinya, yang bersangkutan akan hadir besok," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/3).


"Keterangan saksi cukup penting, agar lebih jelas perbuatan tersangka SYL dalam dugaan TPPU-nya," pungkas Ali.

Hanan yang merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory itu sedianya diperiksa tim penyidik pada Rabu (13/3). Namun yang bersangkutan bersurat dan meminta penjadwalan ulang, karena sakit.

Sejak Rabu malam (6/3) hingga Kamis pagi (7/3), tim penyidik juga telah menggeledah rumah Hanan di Jalan Perumahan Corn, Kebon Jeruk, Blok J-12 nomor 2, R .03/02, Srengseng, Kembangkan, Jakarta Barat.

Sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) dan bukti elektronik berhasil ditemukan. Ada juga uang tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar Rp15 miliar, diduga terkait perkara.

Sebelumnya dia juga telah diperiksa, Jumat (1/3). Saat itu Hanan yang pernah memimpin klub mobil sport mewah, yakni Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) 2017-2019 dicecar tim penyidik terkait komunikasinya dengan SYL, termasuk dugaan proyek pekerjaan di Kementan.

Seperti diketahui, selain tersangka dugaan TPPU, SYL juga terdakwa dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.

SYL bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

SYL bersama Kasdi dan Hatta mengumpulkan uang dari eselon I (potongan 20 persen anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan) di Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I.

Pengumpulan uang itu disertai ancaman. Bila tidak memenuhi permintaan, jabatan dalam bahaya, dan bisa dipindahtugaskan atau di nonjobkan. Bila ada pejabat yang tidak sejalan dengan yang disampaikan terdakwa diminta agar mengundurkan diri dari jabatan.

Jumlah uang yang diperoleh SYL dari praktik memaksa itu sebesar Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar), yang dipergunakan untuk kepentingan SYL dan keluarga, antara lain keperluan istri SYL sebesar Rp938,94 juta dan untuk keperluan keluarga Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).

Sedang untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar), kado undangan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta), untuk Partai Nasdem Rp40.123.500 (Rp40,1 juta), acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak masuk kategori yang ada sebesar Rp16.683.448.302 (Rp16,68 miliar).

Ada juga untuk carter pesawat Rp3.034.591.120 (Rp3 miliar), bantuan bencana alam atau Sembako Rp3.524.812.875 (Rp3,5 miliar), untuk ke luar negeri sebesar Rp6.917.573.555 (Rp6,9 miliar), umroh Rp1.871.650.000 (Rp1,8 miliar), dan keperluan qurban sebesar Rp1.654.500.000 (Rp1,6 miliar).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya