Berita

juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal/Net

Dunia

Kemlu RI Tanggapi Pertanyaan Komite HAM PBB Soal Netralitas Jokowi

SENIN, 18 MARET 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sorotan anggota Komite HAM PBB terhadap netralitas Presiden Joko Widodo selama pemilu 2024, ditanggapi oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin (18/3), juru bicara Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal memberikan penjelasan mengapa delegasi Indonesia tidak menjawab pertanyaan salah satu anggota Komite HAM PBB Senegal Bacre Waly Ndyale tentang Jokowi dan pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Iqbal menyebut pertanyaan seperti itu memang kerap dilontarkan dalam dialog interaktif seperti sidang Komite HAM PBB. Tetapi belum sempat dijawab oleh diplomat Indonesia karena keterbatasan waktu yang dimiliki.


"Mengenai komentar salah satu anggota Komite HAM dari Senegal dan beberapa pertanyaan lain,  memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan," ungkapnya.

Jubir Kemlu itu kemudian menjelaskan bahwa Sidang Komite HAM PBB mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan  Politik  (ICCPR) adalah pertemuan rutin yang sifatnya sukarela.

"Kehadiran Negara Pihak dalam pertemuan tersebut bersifat sukarela, repeat sukarela. Kehadiran Indonesia  merupakan  bentuk komitmen pelaksanaan Kovenan Hak Sipil dan Politik," ungkapnya.

Selain tidak wajib, lanjut Iqbal, sidang Komite HAM PBB juga bertujuan untuk membangun dialog interaktif, bukan mengomentari pelaksanaan HAM negara lain.

"Dialog interaktif antara Komite  HAM dengan Negara Pihak, antara lain guna mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak," paparnya.

Kritik Ndiaye disampaikan selama Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, pada Selasa (12/3).

Dia mempertanyakan, mengapa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang notabene putra sulung Presiden Jokowi bisa lolos, jelang pendaftaran pasangan calon.

Ndiaye meminta kepastian, apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap netralitas Jokowi dan aparatur pemerintahan pada pelaksanaan Pilpres 2024.

"Langkah apa saja dilakukan untuk memastikan pejabat tinggi termasuk presiden agar tidak terlalu mempengaruhi proses pemilu secara tidak semestinya?

Sayangnya, perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia Tri Tharyat tidak memberikan respons atas protes dari Senegal tersebut. Dia justru menjawab isu lainnya.

Delegasi Indonesia menjawab isu tentang isu Papua hingga kasus lainnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya