Berita

Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3)/RMOL

Politik

DPR-DPD-Pemerintah Sepakat Pilgub Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

SENIN, 18 MARET 2024 | 15:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dihadiri Badan Legislasi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah resmi menyepakati Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.

Kesepakatan itu diputuskan di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/3).

Mulanya, Tenaga Ahli Baleg DPR RI membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait RUU DKJ mengenai penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur.


Pemerintah menegaskan bahwa penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur harus dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.

"Sejumlah pertimbangan lain dari pemerintah juga telah disampaikan dalam DIM RUU DKJ. Pertimbangan pertama, pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," kata TA Baleg DPR RI saat membacakan DIM Pemerintah.

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, mempertanyakan apakah usulan Pemerintah soal Gubernur dan Wagub Jakarta dipilih lewat pilkada itu tak lagi dengan ketentuan 50 persen plus 1 seperti diatur dalam UU DKI Jakarta sebelumnya.

"Sekarang pemerintah mengusulkan, dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang. Kalau ini kita setujui,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Supratman mengatakan, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 persen plus 1. Sekarang di usulan Pemerintah tidak menyebut 50 persen plus 1, itu artinya sama dengan pilkada daerah lain dengan suara terbanyak.

“Artinya, hal ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan 2 putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai. Begitu ya pemerintah? Silahkan dijelaskan," kata Supratman.

Merespons Supratman, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, menjelaskan, jika usulan Pemerintah mengenai penentuan Gubernur dan Wagub Jakarta dalam RUU DKJ itu akan sama seperti pilkada di daerah lainnya. Artinya Pilkada Jakarta dalam DKJ nanti tak lagi mengikuti pilpres.

"Jadi mengikuti aturan pilkada selama ini yaitu Undang-undang Pilkada yang kita buat bersama, begitu pula dengan undang-undang khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.

Mendengar penjelasan Pemerintah, akhirnya Supratman selaku pimpinan mengetuk palu untuk mengesahkan jika Gubernur dan Wagub Jakarta dalam RUU DKJ dipilih lewat pilkada bukan ditunjuk oleh presiden.

"Setuju ya? Setuju? Setuju?," kata Supratman dijawab setuju anggota rapat.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya