Berita

Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3)/RMOL

Politik

DPR-DPD-Pemerintah Sepakat Pilgub Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

SENIN, 18 MARET 2024 | 15:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dihadiri Badan Legislasi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah resmi menyepakati Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.

Kesepakatan itu diputuskan di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/3).

Mulanya, Tenaga Ahli Baleg DPR RI membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait RUU DKJ mengenai penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur.


Pemerintah menegaskan bahwa penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur harus dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.

"Sejumlah pertimbangan lain dari pemerintah juga telah disampaikan dalam DIM RUU DKJ. Pertimbangan pertama, pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," kata TA Baleg DPR RI saat membacakan DIM Pemerintah.

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, mempertanyakan apakah usulan Pemerintah soal Gubernur dan Wagub Jakarta dipilih lewat pilkada itu tak lagi dengan ketentuan 50 persen plus 1 seperti diatur dalam UU DKI Jakarta sebelumnya.

"Sekarang pemerintah mengusulkan, dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang. Kalau ini kita setujui,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Supratman mengatakan, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 persen plus 1. Sekarang di usulan Pemerintah tidak menyebut 50 persen plus 1, itu artinya sama dengan pilkada daerah lain dengan suara terbanyak.

“Artinya, hal ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan 2 putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai. Begitu ya pemerintah? Silahkan dijelaskan," kata Supratman.

Merespons Supratman, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, menjelaskan, jika usulan Pemerintah mengenai penentuan Gubernur dan Wagub Jakarta dalam RUU DKJ itu akan sama seperti pilkada di daerah lainnya. Artinya Pilkada Jakarta dalam DKJ nanti tak lagi mengikuti pilpres.

"Jadi mengikuti aturan pilkada selama ini yaitu Undang-undang Pilkada yang kita buat bersama, begitu pula dengan undang-undang khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.

Mendengar penjelasan Pemerintah, akhirnya Supratman selaku pimpinan mengetuk palu untuk mengesahkan jika Gubernur dan Wagub Jakarta dalam RUU DKJ dipilih lewat pilkada bukan ditunjuk oleh presiden.

"Setuju ya? Setuju? Setuju?," kata Supratman dijawab setuju anggota rapat.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya