Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Penerapan Aturan Batas Barang Bawaan Penumpang Pesawat Ditunda Sementara

SENIN, 18 MARET 2024 | 13:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan menunda sementara realisasi aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri menyusul banyaknya protes dari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada Minggu (17/3), saat menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang seharusnya berlaku pada 10 Maret 2024 kemarin.

Menurut pernyataan Zulhas, penundaan pemberlakuan itu dilakukan sampai sosialisasi rampung, seiring dengan banyaknya protes dari asosiasi dan masyarakat Indonesia.


"Jadi, sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," katanya, dikutip Senin (18/3).

Mendag RI itu mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan merevisi aturan tersebut dalam waktu dekat.

"Permendag 36 karena banyak keluhan, ada soal bawa sepatu lah, soal bedak, atau macam-macam, nanti kita evaluasi sesudah bikin surat ke Menko Perekonomian untuk kita bahas kembali," katanya pada keterangan terpisah di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, (14/3).

Adapun pembatasan yang tertuang dalam Permendag itu sebelumnya langsung dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang

Terdapat lima barang bawaan penumpang yang dibatasi, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang pekan lalu.

Sementara untuk alat elektronik, pihak Bea Cukai membatasi maksimal lima unit dengan total nilai tidak melebihi 1.500 dolar AS (Rp23 juta). Selain itu, untuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya