Berita

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari fraksi PAN Desy Ratnasari/Repro

Politik

PAN Minta Aturan Tegas Penggunaan Aset Negara di DKJ

SENIN, 18 MARET 2024 | 12:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan adanya aturan tegas mengenai penggunaan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Karena sebelumnya terjadi beberapa kasus tarik menarik kepentingan yang berdampak pada warga Jakarta, khususnya terkait penggunaan Gelora Bung Karno (GBK) dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari fraksi PAN Desy Ratnasari dalam Rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).


“Dalam konteks politik apapun yang ada di aturan memang sudah ada, baku, tapi implementasinya belum tentu, apalagi kalau misalnya yang jadi pimpinan di DKJ dengan yang di pusatnya berbeda jalur, kesulitannya akan tampak jelas. Nah hal ini juga harus diantisipasi,” kata Desy.

Menurut Desy, perlu aturan yang rinci dan tegas terkait penggunaan BMN di DKJ untuk mengantisipasi situasi di mana pemimpin DKJ, Menteri Keuangan, dan Presiden memiliki jalur politik yang berbeda.

Sebab, jika Gubernur DKJ, Menteri Keuangan, dan Presiden berbeda jalur politik maka hal tersebut akan menyulitkan perizinan menggunakan BMN untuk berkegiatan warga.

“Betul, semuanya bersifat normatif di dalam sebuah aturan, tapi subjektivitas siapapun pemegang kekuasaan dan kepentingan itu akan mempengaruhi keputusan. Itu juga harus diantisipasi menurut saya,” kata Desy.

“Nah, ini juga nanti saya setuju kalau ditambahkan tidak hanya berbicara soal bidang keuangan, ya kalau menterinya cocok sama yang Gubernur DKJ, kalau Gubernur DKJ-nya enggak cocok sama Presiden, enggak cocok sama Menteri Keuangan? mau apa itu semua yang mau dipinjem?” sambungnya.

Berkenaan dengan itu, Desy menekankan perlunya langkah antisipatif yang dimasukkan dalam RUU DKJ atau aturan turunan di bawahnya untuk mengatasi subjektivitas dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan BMN.

“Maksud saya, hal objektif ditunjang juga antisipasi terhadap hal yang bersifat subjektif dan situasional ini juga harus diantisipasi. Kita gak bisa bilang oh ini gak bisa dimasukkan, faktanya begitu kok,” tegasnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya