Berita

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

4 Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Suap Dipanggil KPK

SENIN, 18 MARET 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 anggota DPRD Kota Bandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemkot setempat.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keempat anggota DPRD itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

"Hari ini, Senin (18/3), di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/3).


Keempat anggota DPRD itu adalah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Keempatnya merupakan tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan pihaknya mengembangkan perkara Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari eksekutif Pemkot Bandung maupun DPRD," kata Ali Fikri, Rabu (13/3).

Berdasarkan informasi, lima tersangka itu adalah Ema Sumarna (Sekda), dan empat anggota DPRD, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi

Ema Sumarna sendiri telah diperiksa, Kamis (14/3). Pengacara Ema, Rizky Rizgantara membenarkan, kliennya diperiksa sebagai tersangka. Bahkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Maret 2024.

"Yang kita tau ada anggota DPRD Kota Bandung, 4 orang (tersangka). Jadi ada 5 orang (tersangka termasuk Ema)" kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (14/3).

Diketahui, Yana Mulyana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan.

Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 28 Desember 2023, selanjutnya menjalani pidana badan 4 tahun, dikurangi masa tahanan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 Dolar Singapura, 3 ribu Dolar AS, dan 15.630 Bath.

Selain itu juga ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Selain Yana, Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua lainnya, Dadang Darmawan (mantan kepala Dishub), dan Khairul Rijal (mantan sekretaris Dishub).

Dadang menjalani pidana badan 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan wajib membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp271,9 juta. Sedang Khairul menjalani pidana badan 5 tahun dikurangi masa tahanan.

Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 Dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, dan 950 ribu Won.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya