Berita

Batubara ilegal yang dikemas dalam bentuk karung diturunkan dari salah satu mobil milik tersangka/Istimewa

Presisi

3 Sopir Truk Pengangkut Batubara Ilegal Diamankan Polda Sumsel

MINGGU, 17 MARET 2024 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Tiga orang pelaku illegal mining di wilayah Ogan Komering Ulu diamankan jajaran Polda Sumatera Selatan pada Minggu dinihari (17/3).

Penangkapan ini dilakukan Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo, yang bermula dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Hino dengan plat nomor B 9604 BYU yang membawa batubara ilegal seberat 22 ton. Sopir truk tersebut, RS, tidak dapat menunjukkan dokumen yang sesuai untuk muatannya. Dokumen yang ia bawa bertuliskan 'Mantap 88 Logistics Express', yang tidak sesuai dengan muatannya.


Kasubdit IV Krimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo menyatakan, berdasarkan keterangan sopir, batubara tersebut diperoleh dari pemindahan muatan dari sebuah truk Colt Diesel orange di lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA di desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke stockpile di Cakung Timur, Jakarta.

Selanjutnya, tim juga memeriksa truk Hino lainnya dengan plat nomor BE 8531 OU yang membawa 30 ton batubara. Dokumen yang sama ditemukan pada truk kedua ini, dengan muatan dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile di Cilegon, Banten.

Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap truk Hino lainnya dengan plat nomor B 9267 BIT yang juga membawa 30 ton batubara. Sopir truk tersebut, SP, juga membawa surat jalan yang sama dengan truk sebelumnya, dengan muatan dari stockpile Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile di Cilegon, Banten.

Kasubdit Bagus mengatakan selama penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan, dan asal barang dari pemegang IUP.

"Mereka diupah sebesar Rp6 juta per ritase," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (17/3).

Seluruh barang bukti kendaraan dan batubara telah diserahkan ke sebuah pabrik di Baturaja, sementara ketiga pelaku telah digelandang ke Mapolda untuk proses hukum. Dua pelaku lain dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya