Berita

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan/Net

Politik

Bayang-Bayang Dwifungsi ABRI Makin Jelas

SABTU, 16 MARET 2024 | 09:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bayang-bayang dwifungsi ABRI saat orde baru kian dirasakan melalui aturan turunan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 20/2023. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), TNI/Polri diberi ruang mengisi jabatan ASN.

"Reformasi TNI/Polri tidak menjadi ruh dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan sangat potensial mengulang praktik dwifungsi ABRI," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3).

Halili berujar, penyusunan RPP ASN seharusnya mengokohkan komitmen reformasi TNI/Polri dengan tetap meletakkan TNI/Polri sebagai instrumen negara yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan dan keamanan negara.


"Seharusnya dua alat negara ini tidak didorong mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN," jelasnya.

Sejatinya, RPP ASN bisa menguatkan pembatasan jabatan sipil bagi TNI/Polri, asal tetap mengacu ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni melalui mekanisme pensiun dini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tentang ASN.

Begitu pula merujuk Pasal 28 ayat (3), UU 2/2002 tentang Polri bahwa jabatan-jabatan tersebut perlu dipastikan memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan ada penugasan resmi dari Kapolri. Ditambah, Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menegaskan bahwa Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Maka, kriteria dan syarat yang ketat perlu dilakukan agar RPP ini tidak menjadi pintu masuk praktik dwifungsi ABRI dan merusak tatanan demokratis negara ini," tandasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya