Berita

Konferensi Pers KPK/RMOL

Hukum

15 Oknum Pegawai jadi Tersangka, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Masyarakat

JUMAT, 15 MARET 2024 | 20:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai di Rutan cabang KPK.

Permohonan maaf itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers pengumuman dan penahanan 15 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan cabang KPK. Dalam kegiatan ini, turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).


Ghufron mengatakan, pelanggaran tersebut telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

"Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh," terang Ghufron.

Untuk itu kata Ghufron, pihaknya memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK secara paralel telah menindaklanjutinya dengan berbagai proses.

KPK telah melakukan penegakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebanyak 78 oknum pegawai telah dijatuhi hukuman etik.

Selanjutnya melalui penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Inspektorat. Di mana Inspektorat telah melakukan permintaan keterangan terhadap para pegawai Rutan dan pemanggilan terhadap para terduga pelanggaran disiplin.

"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka, serta perbaikan manajamen dan tata Kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," jelas Ghufron.

Ghufron pun mengajak segenap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK, dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat, call center 198, ataupun Dewas KPK.

"Hal ini sebagai wujud pelibatan dan peran pengawasan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi. Kami berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK," pungkas Ghufron.

Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK) selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Deden Rochendi (DR) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.

Selanjutnya, Sopian Hadi (SH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Ristanta (RT) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim (ARH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK.

Kemudian, Agung Nugroho (AN) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK, Eri Angga Permana (EAP) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Muhammad Ridwan (MR) selaku petugas Rutan KPK, Suharlan (SH) selaku petugas Rutan KPK.

Lalu, Ramadhan Ubaidillah A (RUA) selaku petugas Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA) selaku petugas Rutan KPK, Wardoyo (WD) selaku petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA) selaku petugas Rutan KPK, dan Ricky Rachmawanto (RR) selaku petugas Rutan KPK.

Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta.

Sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya