Berita

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3)/RMOL

Presisi

Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba Mirip Perangko

JUMAT, 15 MARET 2024 | 19:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejumlah kasus tindak pidana peredaran dan pembuatan berbagai jenis narkotika diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah IP, DY, HP, Nk, dan AI.

“Termasuk ada home industri berupa pembuatan ekstasi di apartemen dan ada CC4 atau LSD (lysergic acid diethylamide) seperti perangko ini dikirim dari Jerman,” ujar Kombes Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).


Hengki menjabarkan, kasus narkotika jenis ganja diungkap melalui pengiriman antarprovinsi dengan modus menggunakan makanan dan dikirim melalui kargo.

“Modusnya dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi dan paket makanan,” kata Hengki.

Sementara untuk narkotika golongan 1 berupa CC4 atau LSD, yakni sejenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 2.500 lembar.

"Ini narkotik golongan 1 sejenis ekstasi, yang cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil-kecil dengan nilai jual bisa sampai Rp100 ribu satu biji kecil,” urai Hengki.

Kemudian untuk kasus narkotika home industri jenis ekstasi diproduksi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pada pengungkapan ini, ditemukan barang bukti 416 gram serbuk biru metamfetamin dan alat pembuatan ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya