Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Tak Bisa Tangani Pelanggaran Usai Penetapan Hasil Pemilu

JUMAT, 15 MARET 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan penanganan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan terhenti, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pada masa akhir rekapitulasi suara tingkat nasional di 20 Maret 2024.

Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja menerangkan, Bawaslu memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran administrasi, pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu.

Namun dia menegaskan, di luar kewenangan Bawaslu tersebut akan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Karena persoalan yang memungkinkan diajukan dalam kondisi sekarang ini adalah sengketa hasil pemilu.


"Tidak bisa (ditangani Bawaslu), ini di MK. Karena untuk kepastian hukumnya harus jelas, jangan sampai ada dobel, ada penanganan di kita ada penanganan di MK," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Dia menegaskan, peserta pemilu baik calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) maupun perseorangan serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),  tidak bisa menyoal hasil pemilu ke Bawaslu.

"Kami tidak terlibat dalam sengketa hasil. Tapi jika ada penanganan pelanggaran yang berakibat pada itu, ya nanti akan dibawa lagi ke rekap nasional. Tapi rekap nasional berhenti atau selesai pada 20 Maret 2024. Itu batasan waktu yang harus diketahui oleh peserta pemilu yang ada pada saat rekapitulasi nasional ini," demikian Bagja.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya