Berita

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi/Repro

Politik

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati Wilayah Aglomerasi Jabodetabekjur di RUU DKJ

KAMIS, 14 MARET 2024 | 19:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati cakupan wilayah Aglomerasi sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 31 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

DIM ini berisi cakupan Aglomerasi, yaitu Jakarta dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

"Setuju ya rumusan yang pemerintah? Setuju ya?" tanya Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, di ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, yang kemudian disetujui oleh anggota DPR dan pemerintah, pada Kamis (14/3).


Sementara itu, Kemendagri menjelaskan, Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.

"Sekalipun beda dari sisi administrasi, (tapi) sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ.

Lebih lanjut, Suhajar menyebut aglomerasi itu adalah kawasan saling memiliki keterkaitan fungsional, dalam hal ini adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Keterkaitan fungsional tersebut dihubungkan oleh sistem jaringan infrastruktur dan kesinkronan antarruang.

"Kalau menyangkut kekhususan, itu kan di pasal-pasal berikutnya sudah kita tegaskan. Artinya di pasal-pasal berikutnya, kekhususan-kekhususan yang tadi Bapak maksudkan tadi sudah tercantum. Ini kita hanya mendefinisikan aglomerasinya saja," kata Suhajar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya