Berita

Ilustrasi Badan Pengawas Keuangan (FSS) Korea Selatan.

Bisnis

Badan Pengawas Keuangan Korsel Pertimbangkan Sanksi akibat Salah Jual Produk Saham China

KAMIS, 14 MARET 2024 | 18:43 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengawas pasar modal Korea Selatan mengakui bahwa baru-baru ini beberapa broker besar di negeri ginseng salah memperdagangkan sejumlah produk keuangan terstruktur dari China. Dikhawatirkan kesalahan itu berisiko merugikan investor ritel. Badan Pengawas Keuangan atau Financial Supervisory Service (FSS) Korsel tengah mempertimbangkan sanksi dan larangan penjualan produk-produk asal China tersebut.

Bloomberg melaporkan, Badan Pengawas Keuangan Korsel akan mengambil tindakan setelah meninjau tawaran kompensasi dari perusahaan keuangan yang terlibat.

Investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan Korsel broker yang terlibat tidak memiliki kepatuhan yang memadai terhadap peraturan sehingga mengakibatkan kegagalan sistematis dalam penjualan produk terstruktur yang terkait  Indeks Hang Seng China Enterprises. Produk terstruktur adalah instrumen keuangan yang kinerja atau nilainya terkait dengan aset, produk, atau indeks yang mendasarinya.


“Kasus kesalahan penjualan yang kami umumkan hari ini bukan hanya penyimpangan yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan tetapi umum terjadi di sebagian besar bank yang diselidiki,” ujar Wakil Gubernur Badan Pengawasan Keuangan Korsel, Lee Se-Hoon.

Kesalahan penjualan ini diperkirakan membuahkan kerugiaan sebesar 5,8 triliun won pada level indeks saat ini.

Potensi kerugian ini akan menjadi pukulan terbaru bagi pasar produk terstruktur di Korea setelah jatuhnya saham China pada tahun 2015, kejutan Brexit pada tahun 2016, dan kemerosotan pasar minyak pada tahun 2020.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya