Berita

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro/Repro

Politik

Kemendagri: Pilgub Daerah Khusus Jakarta Pakai UU Pilkada

KAMIS, 14 MARET 2024 | 14:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan mengenai prosedur Pemilihan Gubernur melalui Pilgub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Pilgub melalui DPRD juga memang merupakan salah satu bentuk demokrasi dengan sistem keterwakilan. Namun, hal itu mengindikasikan bahwa demokrasi dapat bersifat langsung maupun tidak langsung.

“Ini untuk menambah keterangan pemerintah, bahwa DKI Jakarta selama ini selain sudah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi dan masyarakat sosial, juga terbentuk sebagai masyarakat politik. Nah itulah masyarakat yang memilih pemimpinnya melalui pemilihan,” kata Suhajar dalam Rapat Panja RUU DKJ Baleg DPR RI bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).


Atas dasar itu, Suhajar menyebut bahwa jika RUU DKJ mengalami perubahan terkait pemilihan kepala daerah menjadi penunjukkan presiden maka hal itu akan mengurangi peran politik penuh masyarakat dalam pemilihan.

Oleh karena itu, pemerintah berharap bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tetap dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ini adalah dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berarti kembali kepada UU Pilkada,” pungkas Suhajar.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya