Berita

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna/Net

Hukum

Hari Ini Ema Sumarna dan 2 Anggota DPRD Bandung Dipanggil KPK

KAMIS, 14 MARET 2024 | 10:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga tersangka dugaan suap terkait pengembangan penyidikan perkara mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, dipanggil KPK. Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya masih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, hari ini, Kamis (14/3), tim penyidik memanggil tiga tersangka sebagai saksi, yakni Ema Sumarna (Sekda Pemkot Bandung), dan dua anggota DPRD 2019-2024, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Sebelumnya, Rabu (13/3), KPK mengumumkan bahwa pihaknya mengembangkan perkara Yana Mulyana dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.


"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari eksekutif Pemkot Bandung maupun dari DPRD setempat," kata Ali. Tapi dia belum membeberkan identitas para tersangka baru itu.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, serta Yudi Cahyadi.

Seperti diberitakan, Walikota Bandung 2022-2023, Yana Mulyana, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 28 Desember 2023, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 Dolar Singapura, 3 ribu Dolar AS, dan 15.630 Bath.

Selain itu juga ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua lainnya, yakni Dadang Darmawan (mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal (mantan Sekretaris Dishub).

Dadang menjalani pidana badan 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan Khairul menjalani pidana badan 5 tahun dikurangi masa tahanan.

Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 Dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, dan 950 ribu Won.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya