Berita

Sidang kasus pemalsuan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta Pusat, Rabu (13/3)/RMOL

Hukum

PPLN Kuala Lumpur Ternyata Manipulasi Data Pemilih Sejak Penyusunan DPS

RABU, 13 MARET 2024 | 19:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fakta tentang manipulasi data pemilih dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan manipulasi data pemilih yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, yang dituangkan dalam dakwaan dan dibacakan dalam sidang perdana siang tadi.

Disebutkan, pemalsuan data pemilih oleh 7 PPLN Kuala Lumpur berlangsung sejak penyusun daftar pemilih sementara (DPS) dimulai pada 5 April 2023. Saat itu, digelar Rapat Pleno Penetapan DPS di Aula Hasanuddin Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.


"Pada saat rapat pleno penetapan DPS tersebut, terdapat komplain dari perwakilan parpol karena jumlah daftar pemilih yang tercoklit hanya sebanyak 64.148 pemilu dari jumlah DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu) sebanyak 493.856 pemilih," tulis Jaksa dalam dakwaannya.

Akibat dari jumlah DP4 yang tercoklit sangat sedikit, maka pada saat itu terjadi perdebatan antara perwakilan parpol dan PPLN Kuala Lumpur.

Namun, menjadi masalah ketika PPLN Kuala Lumpur memutuskan tetap memasukkan data DP4 yang belum tercoklit ke dalam DPS, dengan mengurangi data yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih," ungkap Jaksa dalam dakwaannya.

Tak sampai di situ, PPLN Kuala Lumpur kembali melakukan kesalahan dengan melakukan perbaikan DPS yang hanya merujuk pada masukan dari parpol. Sementara, masukan masyarakat tidak diperoleh karena publikasi DPS tidak dilakukan dengan menempel daftar nama pemilih di Kantor Perwakilan RI di sana.

"Bahwa perwakilan-perwakilan partai meminta penambahan 50 persen untuk komposisi pos, 20 persen atau 30 persen untuk TPS (tempat pemungutan suara), dan sisanya KSK (kotak suara keliling). Saat itu PPLN menolak, sehingga dalam rapat itu tidak ada kesepakatan yang berakhir deadlock dan berujung skorsing," urai Jaksa.

Namun, di saat-saat skorsing itu didapati fakta beberapa perwakilan partai melobi PPLN, kecuali 1 orang PPLN yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Masduki, dengan tujuan ada penambahan 30 persen data pemilih untuk metode KSK.

"Para Terdakwa (7 PPLN Kuala Lumpur) telah mengetahui daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS, namun para Terdakwa tetap melakukan perubahan data dari metode TPS mengalihkan ke metode KSK dan pos," ungkap Jaksa dalam dakwaannya.

Karena hal tersebut, pada 21 Juni 2023 PPLN Kuala Lumpur menggelar Rapat Pleno Terbuka yang diwarnai sanggahan dari perwakilan Partai Nasdem, Perindo, Demokrat, dan Gerindra, yang intinya meminta adanya penambahan komposisi untuk pemilih metode KSK dan pos.

"Sehingga atas hasil rapat pleno terbuka tersebut diputuskan komposisi DPT (daftar pemilih tetap) KSK dari semula berjumlah 525 menjadi 67.945, dan DPT Pos dari semula berjumlah 3.336 menjadi 156.367 pemilih," beber Jaksa.

"Perbuatan para Terdakwa itu berakibat pada surat suara metode pos yang dikirim sebanyak 155.629, kembali ke pengirim (return to sender ke PPLN Kuala Lumpur) sebanyak 81.253 surat suara," tandas Jaksa.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya