Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Catatan Pengentasan Stunting di Banjarmasin, Diduga Ada Pungli 27 Puskesmas

RABU, 13 MARET 2024 | 16:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Program dengan tujuan baik mengatasi stunting yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, nyatanya menyisakan catatan dalam implementasinya di daerah.

Kabar tidak baik itu datang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Biaya program stunting yang dijalankan, diduga berasal dari pungutan liar ()(Pungli) 27 puskesmas yang melibatkan oknum Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Dengan dalih untuk program stunting, oknum Dinkes Kota Banjarmasin memungut dana dari 27 puskesmas. Setiap bulan, puskesmas itu harus setorkan dana antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Dana disetorkan lewat Staf Dinkes Kota Banjarmasin, Sutrisno.


Kabar ini menjadi hangat dibahas, ketika tim dari BPK Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit terkait pengumpulan dana dari ASN Dinkes Kota Banjarmasin setiap bulan.

Staf Dinkes Banjarmasin, Sutrisno yang namanya disebut-sebut sebagai kolektor duit pungli, buru-buru membantah. Dia memastikan tidak ada pungli, namun ada sumbangan ASN peduli stunting.

"Sifatnya sukarela mau menyumbang atau tidak sebenarnya tidak ada paksaan, dan kami tidak pernah menarget puskesmas harus berpartisipasi berapa, karena sifatnya sukarela," kata Sutrisno dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).

Dia mengatakan, tidak ada kewajiban terkait sumbangan ASN peduli stunting ini. Sifatnya hanya himbauan dan dana yang terkumpul disetorkan ke Rekening BAAS (Bapak Asuh Anak stunting).

"Untuk pengelolaan dana di Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra terkait merebaknya kabar itu, mengingatkan jangan sampai ada ASN yang melakukan pungutan, tanpa dasar hukum yang jelas.

Namun jika pungutan dilakukan ada dasar hukum serta tidak ada paksaan atau sukarela, menurutnya, tidak masalah.

"Jika sukarela misalkan acara kantor atau lainnya, sepanjang tidak memaksa dan ASN yang dimintai tak keberatan, ya bukan pungli. Intinya apakah ada paksaan atau tidak," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya