Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Catatan Pengentasan Stunting di Banjarmasin, Diduga Ada Pungli 27 Puskesmas

RABU, 13 MARET 2024 | 16:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Program dengan tujuan baik mengatasi stunting yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, nyatanya menyisakan catatan dalam implementasinya di daerah.

Kabar tidak baik itu datang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Biaya program stunting yang dijalankan, diduga berasal dari pungutan liar ()(Pungli) 27 puskesmas yang melibatkan oknum Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Dengan dalih untuk program stunting, oknum Dinkes Kota Banjarmasin memungut dana dari 27 puskesmas. Setiap bulan, puskesmas itu harus setorkan dana antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Dana disetorkan lewat Staf Dinkes Kota Banjarmasin, Sutrisno.


Kabar ini menjadi hangat dibahas, ketika tim dari BPK Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit terkait pengumpulan dana dari ASN Dinkes Kota Banjarmasin setiap bulan.

Staf Dinkes Banjarmasin, Sutrisno yang namanya disebut-sebut sebagai kolektor duit pungli, buru-buru membantah. Dia memastikan tidak ada pungli, namun ada sumbangan ASN peduli stunting.

"Sifatnya sukarela mau menyumbang atau tidak sebenarnya tidak ada paksaan, dan kami tidak pernah menarget puskesmas harus berpartisipasi berapa, karena sifatnya sukarela," kata Sutrisno dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).

Dia mengatakan, tidak ada kewajiban terkait sumbangan ASN peduli stunting ini. Sifatnya hanya himbauan dan dana yang terkumpul disetorkan ke Rekening BAAS (Bapak Asuh Anak stunting).

"Untuk pengelolaan dana di Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra terkait merebaknya kabar itu, mengingatkan jangan sampai ada ASN yang melakukan pungutan, tanpa dasar hukum yang jelas.

Namun jika pungutan dilakukan ada dasar hukum serta tidak ada paksaan atau sukarela, menurutnya, tidak masalah.

"Jika sukarela misalkan acara kantor atau lainnya, sepanjang tidak memaksa dan ASN yang dimintai tak keberatan, ya bukan pungli. Intinya apakah ada paksaan atau tidak," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya