Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Catatan Pengentasan Stunting di Banjarmasin, Diduga Ada Pungli 27 Puskesmas

RABU, 13 MARET 2024 | 16:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Program dengan tujuan baik mengatasi stunting yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, nyatanya menyisakan catatan dalam implementasinya di daerah.

Kabar tidak baik itu datang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Biaya program stunting yang dijalankan, diduga berasal dari pungutan liar ()(Pungli) 27 puskesmas yang melibatkan oknum Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Dengan dalih untuk program stunting, oknum Dinkes Kota Banjarmasin memungut dana dari 27 puskesmas. Setiap bulan, puskesmas itu harus setorkan dana antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Dana disetorkan lewat Staf Dinkes Kota Banjarmasin, Sutrisno.

Kabar ini menjadi hangat dibahas, ketika tim dari BPK Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit terkait pengumpulan dana dari ASN Dinkes Kota Banjarmasin setiap bulan.

Staf Dinkes Banjarmasin, Sutrisno yang namanya disebut-sebut sebagai kolektor duit pungli, buru-buru membantah. Dia memastikan tidak ada pungli, namun ada sumbangan ASN peduli stunting.

"Sifatnya sukarela mau menyumbang atau tidak sebenarnya tidak ada paksaan, dan kami tidak pernah menarget puskesmas harus berpartisipasi berapa, karena sifatnya sukarela," kata Sutrisno dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).

Dia mengatakan, tidak ada kewajiban terkait sumbangan ASN peduli stunting ini. Sifatnya hanya himbauan dan dana yang terkumpul disetorkan ke Rekening BAAS (Bapak Asuh Anak stunting).

"Untuk pengelolaan dana di Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra terkait merebaknya kabar itu, mengingatkan jangan sampai ada ASN yang melakukan pungutan, tanpa dasar hukum yang jelas.

Namun jika pungutan dilakukan ada dasar hukum serta tidak ada paksaan atau sukarela, menurutnya, tidak masalah.

"Jika sukarela misalkan acara kantor atau lainnya, sepanjang tidak memaksa dan ASN yang dimintai tak keberatan, ya bukan pungli. Intinya apakah ada paksaan atau tidak," pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya