Berita

Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna/RMOLJabar

Hukum

KPK Tetapkan Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Tersangka

RABU, 13 MARET 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna, akhirnya mengikuti jejak mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, terkait dugaan suap di lingkungan Pemkot Bandung. Yana bersama 4 orang anggota DPRD Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara yang menjerat Yana Mulyana.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan bahwa perkara Yana Mulyana dikembangkan ke penyidikan baru.

"Kami ingin mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (13/3).


Ali memastikan, dalam penyidikan perkara ini, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," terang Ali.

Namun demikian, Ali belum bisa membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung. Dan seperti biasa pasti kami akan umumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Eka Sumarna selaku Sekda Pemkot Bandung, Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP.

Selanjutnya, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS.

Dan pada hari ini, Rabu (13/3), KPK pun memanggil dua orang tersangka dimaksud sebagai saksi. Keduanya adalah Riantono dan Achmad Nugraha.

Sementara itu, Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Yana telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 28 Desember 2023.

Selain itu, Yana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3 ribu dolar AS, dan 15.630 bath.

Tak hanya itu, ada pidana tambahan terhadap Yana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Selain Yana, Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua orang lainnya, yakni Dadang Darmawan selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal selaku mantan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.

Untuk Dadang, akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta. Sedangkan Khairul, akan menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950 ribu won.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya