Berita

Calon Presiden 2024 Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan/RMOL

Publika

Menguji Rumor selama Pilpres Pemilu 2024

RABU, 13 MARET 2024 | 09:31 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BERDASARKAN hasil rekapitulasi real count Pilpres KPU, yang telah diselesaikan pada sidang pleno hasil nasional dari 22 provinsi dan dipublikasikan secara berjenjang bertahap di Indonesia per 12 Maret 2024 dan telah dijumlahkan, diketahui bahwa paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh sebanyak 60,65 juta suara (59,57 persen).

Selanjutnya paslon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) memperoleh sebanyak 20,67 juta suara (20,30 persen). Kemudian paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Gama) memperoleh sebanyak 20,49 juta suara (20,13 persen).

Implikasi dari informasi publik KPU tersebut di atas, pertama, adalah paslon Prabowo-Gibran berpotensi sebagai pemenang pertama real count KPU. Kedua, paslon Gama tetap berpotensi ranking terakhir dan mencapai hasil rekapitulasi perhitungan suara paling sedikit.


Ketiga, potensi pilpres putaran kedua berpeluang tidak ada. Keempat, rumor bahwa suara paslon Gama yang dikunci hanya sebesar 17 persen sama sekali tidaklah benar.

Kelima, saran kepada semua saksi paslon Amin, agar sama sekali menolak hasil perhitungan suara pilpres ternyata tidak ditaati, karena hasil rekapitulasi pilpres pada tingkat 22 provinsi di atas ditandatangani oleh para perwakilan saksi dari Timnas Amin.

Keenam, amat sangat sulit untuk rim sukses Amin dan Gama untuk berpotensi menang dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), karena posisi perbedaan suara dengan pemenang pilpres sekitar 40 juta suara.

Sungguh sangat sulit untuk mendapatkan semua perwakilan dari 40 juta suara sebagai saksi pada persidangan MK nantinya. Perbedaan suara yang sangat besar, sekalipun itu merupakan hasil sementara real count KPU untuk 22 provinsi dari 48 provinsi se-Indonesia.

Ketujuh, sungguh tidak mudah lagi untuk menyalahkan penyelenggara pemilu, karena sistem informasi KPU telah menyajikan bukti-bukti C1 hasil plano sejak TPS. Rekapitulasi berjenjang dari TPS, berita acara per kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, yang disetujui oleh saksi-saksi, serta kontrol rekapitulasi menggunakan sidang pleno yang diunggah menggunakan YouTube.

Kedelapan, rumor penggelembungan suara juga dapat dinetralisasikan menggunakan sistem informasi KPU di atas, selain penggunakan mekanisme sidang pleno secara berjenjang.

Selanjutnya daftar sengketa Pemilu 2024 berupa pemungutan dan penghitungan suara ulang, susulan. dan atau lanjutan tingkat nasional berjumlah sebanyak 707 tempat pemungutan suara (TPS) per 12 Maret 2024.

Untuk level pileg DPR RI sebanyak 595 TPS. Level pileg DPRD provinsi sebanyak 469 TPS. Level DPRD kabupaten/kota sebanyak 469 TPS. Level pemilu DPD sebanyak 480 TPS.

Jadi jumlah keseluruhan sengketa dalam pemilu 2024 sebanyak 2.720 TPS dari total TPS yang sebanyak 823.220 TPS (33,04 per mil). Di samping itu informasi tadi berarti kesalahan pemilu sedang diperbaiki.

Implikasinya adalah rumor tentang Pemilu 2024 merupakan pemilu terburuk sepanjang sejarah di Indonesia, maupun terburuk setelah reformasi tidaklah benar sebagaimana tingkat kesalahan pemilu sebanyak 33,04 per mil, yaitu kurang dari taraf kesalahan 1 persen.

Sementara rumor tentang pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling curang, paling brutal, paling brengsek, dan berbagai masukan sarkastis lainnya juga merupakan persepsi melankolis hiperbola setelah menonton video, yang antara lain tentang kemarahan caleg marah-marah pada sebuah TPS.

Saksi yang beraksi membanting piring dalam sebuah sidang pleno rekapitulasi. Saksi yang menendang meja, juga ketika marah dalam sebuah sidang pleno rekapitulasi. Saksi dan pendukung yang menutup jalan utama, ketika menemukan ketidaksamaan hasil perhitungan.

Juga ketika telah menonton podcast dan dialog tentang rumor kasus jual-beli suara. Dan seterusnya.

Dalam hal ini, perbedaan yang terjadi adalah tentang keyakinan aliran nihilisme dibandingkan proporsional. Penganut nihilisme, terkesan cenderung bertindak anarkisme meyakini ketika ditemukan satu pelanggaran pemilu saja, kemudian dinamakan sebagai tindakan kecurangan terburuk dalam sejarah.

Hal itu ditafsirkan sebagai langkah konkret dan sebagai bukti nyata untuk membatalkan Pemilu 2024 pada semua TPS, mendiskualifikasikan Prabowo-Gibran, dan memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Dasar pemikirannya berasal dari negara yang memperoleh penerimaan negara dari pajak yang dibayar oleh para pembayar pajak. Para penganut metodologi kualitatif berpeluang untuk menafsirkan kinerja pemilu yang seperti itu.

Akan tetapi berbeda nyata halnya dengan penganut proporsionalitas, yang menganut metodologi penelitian kuantitatif, yang mengukur faktor error berdasarkan taraf kesalahan 1 persen dan 5 persen sebagai ambang batas toleransi.

Dalam mengelola pemilik suara sebanyak 204 juta lebih suara, pasti ada masalah dan masalah itu diselesaikan menggunakan pemungutan suara ulang atau suara susulan per TPS yang bersengketa.

Dewasa ini kelembagaan pemilu 2024 berdasarkan UU Pemilu 7/2017 terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk pelanggaran pemilu, seperti pelanggaran administrasi pelaksanaan pemilu.

Gakkumdu untuk pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu. DKPP untuk mengurusi pelanggaran kode etik pemilu. MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu berupa pembatalan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU.

Mahkamah Agung untuk memutus upaya hukum pelanggaran administratif pemilu, yang bersifat final dan mengikat. Pengadilan tata usaha negara memutus gugatan sengketa tata usaha negara pemilu. Pengadilan tinggi untuk memutus perkara banding tindak pidana pemilu.

Majelis khusus tindak pidana pemilu untuk memutus sengketa proses pemilu. Artinya, UU Pemilu 7/2017 telah mengatur kelembagaan pemilu secara lengkap dari aspek hukum.

Secara umum tidak ada masalah yang mempunyai celah hukum, yang sesungguhnya tidak dapat diselesaikan di luar mekanisme ketentuan hukum pemilu.

Penulis adalah Peneliti Institute for  Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya