BERDASARKAN hasil rekapitulasi real count Pilpres KPU, yang telah diselesaikan pada sidang pleno hasil nasional dari 22 provinsi dan dipublikasikan secara berjenjang bertahap di Indonesia per 12 Maret 2024 dan telah dijumlahkan, diketahui bahwa paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh sebanyak 60,65 juta suara (59,57 persen).
Selanjutnya paslon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) memperoleh sebanyak 20,67 juta suara (20,30 persen). Kemudian paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Gama) memperoleh sebanyak 20,49 juta suara (20,13 persen).
Implikasi dari informasi publik KPU tersebut di atas, pertama, adalah paslon Prabowo-Gibran berpotensi sebagai pemenang pertama
real count KPU. Kedua, paslon Gama tetap berpotensi ranking terakhir dan mencapai hasil rekapitulasi perhitungan suara paling sedikit.
Ketiga, potensi pilpres putaran kedua berpeluang tidak ada. Keempat, rumor bahwa suara paslon Gama yang dikunci hanya sebesar 17 persen sama sekali tidaklah benar.
Kelima, saran kepada semua saksi paslon Amin, agar sama sekali menolak hasil perhitungan suara pilpres ternyata tidak ditaati, karena hasil rekapitulasi pilpres pada tingkat 22 provinsi di atas ditandatangani oleh para perwakilan saksi dari Timnas Amin.
Keenam, amat sangat sulit untuk rim sukses Amin dan Gama untuk berpotensi menang dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), karena posisi perbedaan suara dengan pemenang pilpres sekitar 40 juta suara.
Sungguh sangat sulit untuk mendapatkan semua perwakilan dari 40 juta suara sebagai saksi pada persidangan MK nantinya. Perbedaan suara yang sangat besar, sekalipun itu merupakan hasil sementara
real count KPU untuk 22 provinsi dari 48 provinsi se-Indonesia.
Ketujuh, sungguh tidak mudah lagi untuk menyalahkan penyelenggara pemilu, karena sistem informasi KPU telah menyajikan bukti-bukti C1 hasil plano sejak TPS. Rekapitulasi berjenjang dari TPS, berita acara per kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, yang disetujui oleh saksi-saksi, serta kontrol rekapitulasi menggunakan sidang pleno yang diunggah menggunakan YouTube.
Kedelapan, rumor penggelembungan suara juga dapat dinetralisasikan menggunakan sistem informasi KPU di atas, selain penggunakan mekanisme sidang pleno secara berjenjang.
Selanjutnya daftar sengketa Pemilu 2024 berupa pemungutan dan penghitungan suara ulang, susulan. dan atau lanjutan tingkat nasional berjumlah sebanyak 707 tempat pemungutan suara (TPS) per 12 Maret 2024.
Untuk level pileg DPR RI sebanyak 595 TPS. Level pileg DPRD provinsi sebanyak 469 TPS. Level DPRD kabupaten/kota sebanyak 469 TPS. Level pemilu DPD sebanyak 480 TPS.
Jadi jumlah keseluruhan sengketa dalam pemilu 2024 sebanyak 2.720 TPS dari total TPS yang sebanyak 823.220 TPS (33,04 per mil). Di samping itu informasi tadi berarti kesalahan pemilu sedang diperbaiki.
Implikasinya adalah rumor tentang Pemilu 2024 merupakan pemilu terburuk sepanjang sejarah di Indonesia, maupun terburuk setelah reformasi tidaklah benar sebagaimana tingkat kesalahan pemilu sebanyak 33,04 per mil, yaitu kurang dari taraf kesalahan 1 persen.
Sementara rumor tentang pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling curang, paling brutal, paling brengsek, dan berbagai masukan sarkastis lainnya juga merupakan persepsi melankolis hiperbola setelah menonton video, yang antara lain tentang kemarahan caleg marah-marah pada sebuah TPS.
Saksi yang beraksi membanting piring dalam sebuah sidang pleno rekapitulasi. Saksi yang menendang meja, juga ketika marah dalam sebuah sidang pleno rekapitulasi. Saksi dan pendukung yang menutup jalan utama, ketika menemukan ketidaksamaan hasil perhitungan.
Juga ketika telah menonton podcast dan dialog tentang rumor kasus jual-beli suara. Dan seterusnya.
Dalam hal ini, perbedaan yang terjadi adalah tentang keyakinan aliran nihilisme dibandingkan proporsional. Penganut nihilisme, terkesan cenderung bertindak anarkisme meyakini ketika ditemukan satu pelanggaran pemilu saja, kemudian dinamakan sebagai tindakan kecurangan terburuk dalam sejarah.
Hal itu ditafsirkan sebagai langkah konkret dan sebagai bukti nyata untuk membatalkan Pemilu 2024 pada semua TPS, mendiskualifikasikan Prabowo-Gibran, dan memakzulkan Presiden Joko Widodo.
Dasar pemikirannya berasal dari negara yang memperoleh penerimaan negara dari pajak yang dibayar oleh para pembayar pajak. Para penganut metodologi kualitatif berpeluang untuk menafsirkan kinerja pemilu yang seperti itu.
Akan tetapi berbeda nyata halnya dengan penganut proporsionalitas, yang menganut metodologi penelitian kuantitatif, yang mengukur faktor error berdasarkan taraf kesalahan 1 persen dan 5 persen sebagai ambang batas toleransi.
Dalam mengelola pemilik suara sebanyak 204 juta lebih suara, pasti ada masalah dan masalah itu diselesaikan menggunakan pemungutan suara ulang atau suara susulan per TPS yang bersengketa.
Dewasa ini kelembagaan pemilu 2024 berdasarkan UU Pemilu 7/2017 terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk pelanggaran pemilu, seperti pelanggaran administrasi pelaksanaan pemilu.
Gakkumdu untuk pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu. DKPP untuk mengurusi pelanggaran kode etik pemilu. MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu berupa pembatalan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU.
Mahkamah Agung untuk memutus upaya hukum pelanggaran administratif pemilu, yang bersifat final dan mengikat. Pengadilan tata usaha negara memutus gugatan sengketa tata usaha negara pemilu. Pengadilan tinggi untuk memutus perkara banding tindak pidana pemilu.
Majelis khusus tindak pidana pemilu untuk memutus sengketa proses pemilu. Artinya, UU Pemilu 7/2017 telah mengatur kelembagaan pemilu secara lengkap dari aspek hukum.
Secara umum tidak ada masalah yang mempunyai celah hukum, yang sesungguhnya tidak dapat diselesaikan di luar mekanisme ketentuan hukum pemilu.
Penulis adalah Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana