Berita

Ilustrasi trofi Liga Champions/Net

Sepak Bola

Leg Kedua 16 Besar Liga Champions Pekan Ini Sisakan 4 Tiket ke 8 Besar

SELASA, 12 MARET 2024 | 15:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Liga Champions telah memasuki leg kedua babak 16 besar digelar pada Rabu dinihari (13/3) dan Kamis dinihari (14/3) WIB. Ada 4 pertandingan yang diikuti 8 tim untuk memperebutkan 4 tiket tersisa ke perempatfinal.

Pada pertandingan Rabu dinihari nanti, Arsenal akan menjamu Porto di Emirates Stadium. Dragoes punya modal kemenangan 1-0 atas Meriam London pada leg pertama. Meski demikian Arsenal masih punya peluang lolos andai menang 2-0 pada laga nanti.

Di waktu yang sama, ada duel tak kalah seru antara Barcelona vs Napoli di Estadi Olimpic Lluis Companys. Kedua tim bermain imbang 1-1 pada leg pertama yang berlangsung di Naples.


Lanjut ke hari berikutnya, ada Borussia Dortmund vs PSV Eindhoven yang digelar di Signal Iduna Park. Dua tim juga punya peluang lolos yang sama, mengingat hasil leg pertama yang berakhir imbang 1-1.

Laga terakhir mempertemukan Atletico Madrid vs Inter Milan di Wanda Metropolitano. Nerazzurri punya keunggulan agregat 1-0 yang diperoleh pada pertemuan di Giuseppe Meazza.

Sejauh ini sudah ada 4 tim yang memastikan lolos ke perempatfinal. Yaitu Bayern Munchen, Real Madrid, Manchester City, dan Paris Saint-Germain.

Berikut jadwal leg kedua Babak 16 Besar Liga Champions:

Rabu (13/3)
03.00 WIB: Arsenal vs Porto (agregat 0-1)
03.00 WIB: Barcelona vs Napoli (agregat 1-1)

Kamis (14/3)
03.00 WIB: Borussia Dortmund vs PSV Eindhoven (agregat 1-1)
03.00 WIB: Atletico Madrid vs Inter Milan (agregat 0-1).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya