Berita

Pelatihan Jitupasna BPBD Sumut di Zona Merah Gunung Api Sinabung/Ist

Nusantara

Pemprov Sumut Pelatihan Jitupasna di Zona Merah Gunung Api Sinabung

SENIN, 11 MARET 2024 | 20:12 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar pelatihan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya personel BPBD dan OPD terkait, untuk menganalisis dan menyusun kebijakan, program, kebutuhan pascabencana.
 
Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih dalam sambutannya yang diwakili Sekretaris BPBD Herianto pada pembukaan acara tersebut, di Hotel Sinabung Hill Berastagi, Karo, Selasa (5/3), mengatakan, pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan personel dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
 
“Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berlandaskan pada informasi dan data yang akurat, dalam bentuk Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang lebih baik, lebih aman dan berkelanjutan,” katanya.
 

 
Pada pelatihan yang dilaksanakan bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut ini, peserta mendapatkan pembelajaran di kelas dan studi lapangan ke Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Karo. Desa ini merupakan desa zona merah, yang terdampak letusan Gunung Sinabung.
 
Peserta juga dipandu langsung oleh narasumber dari Pusdiklat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam melakukan penghitungan kerusakan dan kerugian pada sektor pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor, seperti gunung meletus, tanah longsor, banjir, abrasi pantai, rob, gempa kebakaran hutan dan lahan dan kegagalan teknologi.
 
Pelatihan yang diadakan mulai tanggal 5-8 Maret 2024 ini diikuti 30 peserta, yang berasal dari 16 BPBD kabupaten/kota se-Sumut. Juga melibatkan personel BPBD se-Sumut, yang nantinya akan dapat menyelaraskan program-program terkait dengan rehabilitasi maupun rekonstruksi pascabencana antara Pemprov dengan Pemkab/Pemko.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya