Berita

Speaker luar di salah satu masjid di sebuah kampung. Ilustrasi/Net

Politik

Aturan Speaker Luar Masjid Bentuk Manifestasi Islam Rahmatan Lil Alamin

SENIN, 11 MARET 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1/2024 terkait larangan penggunaan pengeras suara luar masjid dan musala saat Salat Tarawih dan Tadarus Al-Qur'an selama Ramadan, perlu dipandang secara bijaksana.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, menilai surat edaran itu sesungguhnya manifestasi Islam itu rahmatan lil alamin atau Islam rahmat bagi semesta alam.

"Bagaimanapun kita berada dalam lingkungan heterogen, yang tidak muslim semua," kata Taufik, seperti dikutip redaksi melalui video singkatnya di akun Instagram, Senin (11/3).


"Ini perlu diperhatikan, kita jangan mengganggu orang lain yang tidak punya kewajiban melaksanakan ibadah kita," sambungnya.

Meski begitu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menggarisbawahi, untuk tempat-tempat yang memang dihuni mayoritas muslim atau lokasi yang masyarakatnya mau atau membolehkan masjid menggunakan pengeras suara luar, maka aturan itu perlu disesuaikan.

"Selama masyarakat di sana bisa menerima dan tidak keberatan, saya kira bisa saja (menggunakan pengeras suara untuk tilawah atau kajian)," kata Taufik Zoelkifli.

Seperti diketahui, surat edaran Menag antara lain mengatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran itu mengatur agar penggunaan pengeras suara selama Ramadan, baik pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an, menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid dan musala, dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat, dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya