Berita

Batik Air/Net

Politik

Kemenhub Harus Tindak Tegas Maskapai Tak Ikuti Panduan Penerbangan

MINGGU, 10 MARET 2024 | 11:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI meminta Kementerian Perhubungan lebih aktif memeriksa kelengkapan panduan yang ada di setiap maskapai.

Hal ini menyusul adanya pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur ketika menerbangkan pesawat rute Kendari-Jakarta.

Dalam panduan penerbangan memuat daftar pemeriksaan pribadi yang mencakup gangguan, penyakit, pengobatan, stres, alkohol, kelelahan dan emosi, atau disingkat dalam bahasa Inggris sebagai IM SAFE.


Ternyata, KNKT menemukan panduan tersebut belum ada di maskapai penerbangan Batik Air. Sehingga KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun panduan dan prosedur rinci memastikan bahwa daftar periksa pribadi IM SAFE dapat digunakan untuk menilai fisik dan mental pilot kondisi dengan benar.

"Jangan sampai ada panduan-panduan penting yang belum diterapkan oleh maskapai," ujar anggota Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama kepada wartawan, Minggu (10/3).

Menurutnya, seluruh maskapai perlu melengkapi panduan pilot dan kopilot guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Suryadi meminta Kemenhub menjatuhkan sanksi tegas kepada maskapai yang tidak melakukan panduan penerbangan secara lengkap.

"Seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada maskapai agar segera melengkapi semua panduan yang diperlukan agar peristiwa ini tidak terulang kembali," kata Suryadi.

Selain itu, FPKS juga meminta Batik Air agar menindak tegas pilot dan kopilot yang melakukan pelanggaran penerbangan itu.

"Meminta agar pilot dan kopilot tersebut ditindak tegas karena jelas-jelas membahayakan keselamatan penumpang," tutup Suryadi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya