Berita

Batik Air/Net

Politik

Kemenhub Harus Tindak Tegas Maskapai Tak Ikuti Panduan Penerbangan

MINGGU, 10 MARET 2024 | 11:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI meminta Kementerian Perhubungan lebih aktif memeriksa kelengkapan panduan yang ada di setiap maskapai.

Hal ini menyusul adanya pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur ketika menerbangkan pesawat rute Kendari-Jakarta.

Dalam panduan penerbangan memuat daftar pemeriksaan pribadi yang mencakup gangguan, penyakit, pengobatan, stres, alkohol, kelelahan dan emosi, atau disingkat dalam bahasa Inggris sebagai IM SAFE.


Ternyata, KNKT menemukan panduan tersebut belum ada di maskapai penerbangan Batik Air. Sehingga KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun panduan dan prosedur rinci memastikan bahwa daftar periksa pribadi IM SAFE dapat digunakan untuk menilai fisik dan mental pilot kondisi dengan benar.

"Jangan sampai ada panduan-panduan penting yang belum diterapkan oleh maskapai," ujar anggota Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama kepada wartawan, Minggu (10/3).

Menurutnya, seluruh maskapai perlu melengkapi panduan pilot dan kopilot guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Suryadi meminta Kemenhub menjatuhkan sanksi tegas kepada maskapai yang tidak melakukan panduan penerbangan secara lengkap.

"Seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada maskapai agar segera melengkapi semua panduan yang diperlukan agar peristiwa ini tidak terulang kembali," kata Suryadi.

Selain itu, FPKS juga meminta Batik Air agar menindak tegas pilot dan kopilot yang melakukan pelanggaran penerbangan itu.

"Meminta agar pilot dan kopilot tersebut ditindak tegas karena jelas-jelas membahayakan keselamatan penumpang," tutup Suryadi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya