Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar/RMOL

Hukum

Sekjen DPR RI Indra Iskandar Bakal Diperiksa KPK sebagai Tersangka

MINGGU, 10 MARET 2024 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar bakal dipanggil dan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik dipastikan akan memanggil dan memeriksa Indra Iskandar, baik sebagai saksi untuk tersangka lain, maupun diperiksa sebagai tersangka.

"Ya nanti pasti dipanggil, semuanya pasti dipanggil," kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/3).

Apalagi, kata Ali, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap 7 orang agar tidak bepergian ke luar negeri sampai dengan enam bulan ke depan.

"Nanti proses berikutnya dicegah kan sebagai awal, sehingga dia ada di dalam negeri ketika dipanggil dia akan hadir," pungkas Ali.

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan telah mencegah 7 orang. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024. Artinya, ketujuh orang tersebut sudah dicegah sejak Januari 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Sekjen DPR RI Indra Iskandar, 6 orang tersangka lainnya yang turut dicegah adalah Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020. Kelengkapan ruang tamu, kamar tidur dan lain-lain," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/2).

Indra Iskandar sendiri sebelumnya telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di KPK pada 31 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bahkan, setelah diperiksa saat itu, Indra Iskandar lari kocar-kacir saat hendak diwawancarai wartawan.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya