Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pasti Umumkan Novel Tersangka Tilap Uang Dinas Setengah Miliar

MINGGU, 10 MARET 2024 | 08:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan pegawai bernama Novel Aslen Rumarhorbo (NAR) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan memotong atau menilap uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memastikan akan mengumumkan kepada publik ketika memanggil para saksi.

"Nanti kami sampaikan, pasti. Teman-teman jangan khawatir, untuk proses penyidikan baik itu perkara yang sedang KPK lakukan, maupun penyidikan untuk oknum di internal KPK sendiri, pasti kami buka, kami publikasi," kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/3).


Ali memastikan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi di internal KPK yang dilakukan oleh oknum mantan pegawai KPK tersebut.

"Jadi ditunggu saja, setiap harinya pasti kami update dan publik, siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, bahkan ketika memanggil tersangka pun juga kami publikasikan," pungkas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan bahwa KPK telah menetapkan Novel sebagai tersangka tunggal.

"Iya seingat saya itu (Novel), satu dia sendiri, pelaku tunggal," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Sebelumnya pada Selasa 19 September 2023, Novel terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas ini berawal diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Kasus tersebut terjadi di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya