Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri/Ist
Status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut terhitung 15 Februari 2024. Hal ini seriring dengan perpindahan status tersebut ke Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menyesalkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkesan sangat lambat.
Misan berharap landasan untuk menentukan kekhususan Jakarta segera dirampungkan.
Dengan begitu, jelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) dan kewajiban Pemerintah Pusat (Pempus) terhadap Jakarta.
“Harapan saya tentunya DPR khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginsiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” kata Misan dikutip Minggu (10/3).
Ia mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi kekosongan kapastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” pungkas politikus Demokrat ini.
Seperti diketahui, status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, Jakata sampai saat ini masih menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota.