Berita

Mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernández/Net

Dunia

Mantan Presiden Honduras Divonis Bersalah Kasus Peredaran Narkoba

SABTU, 09 MARET 2024 | 19:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, divonis bersalah oleh pengadilan New York pada Jumat (8/3), setelah dituduh terlibat dalam konspirasi dengan penyelundup narkoba.

Ia diduga melibatkan pasukan militer dan polisi nasional untuk memuluskan penyelundupan besar-besaran kokain ke Amerika Serikat.

Keputusan tersebut diambil setelah dua minggu persidangan intens yang diikuti dengan ketat oleh publik di Honduras.


Mengutip Euro News, Sabtu (9/3) Hernandez, yang menjabat sebagai pemimpin Honduras selama dua periode, dihadapkan pada ancaman hukuman minimal 40 tahun penjara dengan potensi hukuman seumur hidup.

Hukuman resmi nantinya akan dijatuhkan pada 26 Juni mendatang.

Pengacara pembela, Sabrina Shroff, menyatakan bahwa kliennya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa AS Damian Williams menyatakan harapannya bahwa hukuman ini akan menjadi pesan bagi politisi korup di seluruh dunia.

Dia menekankan bahwa Hernandez memiliki peluang untuk menjadi pemimpin yang berdedikasi untuk kebaikan negaranya, tetapi ia malah memilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi.

"Hernandez memilih untuk menyalahgunakan kantor dan negaranya demi keuntungan pribadinya dan bermitra dengan beberapa organisasi penyelundup narkoba terbesar dan paling kejam di dunia untuk mengangkut berton-ton kokain ke Amerika Serikat,” kata Williams.

Hernandez ditangkap di rumahnya di Tegucigalpa pada tahun 2022, tiga bulan setelah ia meninggalkan jabatannya.

Proses ekstradisi ke Amerika Serikat kemudian dilakukan pada April di tahun yang sama. Jaksa AS menuduh Hernandez terlibat dengan penyelundup narkoba sejak 2004, dengan menerima suap signifikan selama kariernya di tingkat politik Honduras.

Meskipun Hernandez mengakui adanya pembayaran uang narkoba kepada beberapa partai politik di negaranya, ia tetap membantah menerima suap secara pribadi.

Persidangan juga menyajikan saksi-saksi, termasuk para penyelundup narkoba, yang memberikan kesaksian mendalam mengenai keterlibatan mantan presiden dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya