Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dana Abadi Kebudayaan Tetap Dipertahankan Pemerintahan Baru

SABTU, 09 MARET 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Inovasi pemerintah lewat kucuran Dana Indonesiana mendapatkan respon positif dari kalangan budayawan maupun seniman. Mereka berharap Dana Abadi Kebudayaan itu tetap dipertahankan oleh pemerintah baru ke depan.

Aspirasi itu diantaranya disampaikan Yusup Oeblet dari Padepokan Yusuf Oeblet Bumi Seni Tarikolot. Dia menceritakan Dana Abadi Kebudayaan merupakan sesuatu yang mereka perjuangkan sejak lama.

Menurut Oeblet, Dana Abadi Kebudayaan dan turunannya yaitu Dana Indonesiana merupakan wujud hadirnya negara di sektor kebudayaan.


"Bagaimana negara hari memberikan perhatian besar pada urusan kebudayaan. Baru ada di Indonesia pendanaan seperti ini," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/3).

Dia menjelaskan, Dana Abadi Kebudayaan harus terus dipertahankan. Termasuk untuk pemerintahan yang baru nanti. Pasalnya dia mendengar selentingan-selentingan bahwa Dana Abadi Kebudayaan akan digunakan untuk urusan lainnya.

Kang Oeblet mengatakan untuk pertama kali, pemerintah menggelontorkan Dana Abadi Kebudayaan sekitar Rp5 triliun pada 2018. Kemudian hasil pengelolaan dana abadi itu, disalurkan ke pelaku budaya dan kesenian.

Dia memastikan, tidak ada batasan alias seluruh bidang kesenian dan kebudayaan yang ada sepuluh bidang itu, bisa mengakses pendanaan Dana Indonesiana.

"Penyaluran dana ini sangat massif. Sampai ke pelosok-pelosok negeri. Jadi seniman-seniman yang ada di daerah-daerah bisa ikut merasakan adanya manfaat Dana Abadi Kebudayaan tersebut," paparnya.

Kang Oeblet sendiri mendapatkan kucuran dana sekitar Rp1,1 miliar. Kucuran itu untuk kategori dukungan institusional yang dikucurkan kepada Yayasan Bumi Seni Tarikolot Padepokan Seni Yusup Oeblet.

"Harapan saya ke depan peruntukan Dana Indonesia bisa semakin diperluas. Kemudian sebaran yang mendapatkan kucuran dana itu juga bisa semakin merata," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya