Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menteri ESDM Targetkan Aturan Pembatasan Pertalite Rampung Tahun Ini

SABTU, 09 MARET 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite dikabarkan akan rampung pada tahun ini.

Hal tersebut dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, saat memberikan update terkait progres aturan tersebut.

"Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, drafnya sudah setahun," katanya di Kementerian ESDM, Jumat (8/3).


Aturan itu dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Menteri ESDM itu, aturan tersebut penting untuk dilaksanakan agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

Nantinya, revisi perpres itu akan mengatur tentang kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite, terutama kendaraan yang mengangkut bahan pangan dan berperan sebagai angkutan umum.

"Umumnya yang (berhak) itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok angkutan umum supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan," jelas Arifin.

Walaupun revisi Perpres 191/2014 telah beredar hampir satu tahun, Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum menandatangani aturan tersebut.

Padahal, pemerintah sendiri telah menaikkan harga BBM sejak awal September 2022, yang seharusnya beriringan dengan rilis revisi perpres sebagai bagian dari strategi mengatasi hampir habisnya subsidi BBM.

Sejak April 2022, DPR sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi Perpres tersebut dengan mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga rampung.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya