Berita

Massa dari Corong Rakyat berdemo di depan Gedung DPR untuk menyuarakan penolakan hak angket pemilu, Jumat (8/3)/RMOL

Politik

Ratusan Massa Corong Rakyat Geruduk DPR Tolak Wacana Angket Pemilu

JUMAT, 08 MARET 2024 | 17:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Corong Rakyat tak mau kalah untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat sore (8/3). Berbeda dengan kubu pendemo yang berunjuk rasa di tempat yang sama, aksi Aliansi Corong Rakyat mengusung tema besar "Tegakkan Konstitusi: Tolak Wacana Hak Angket Pemilu 2024".

"Hak angket kecurangan Pemilu 2024 itu inkonstitusional karena pemilu bukan menjadi objek yang dapat dilakukan angket oleh DPR," tegas Koordinator Aksi, Nur Kelrey, dari atas mobil komando, Jumat (8/3).

Dikatakan Nur Kelrey, UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan Pasal 79 ayat (3) UU No 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan bahwa Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.


"Artinya bahwa pemilu bukan menjadi objek yang dapat dilakukan angket oleh DPR," jelasnya.

Menurut Nur, saat ini isu hak angket dijadikan ajang peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Selain itu, pihaknya meminta agar elite politik menghentikan isu hak angket karena terindikasi ditunggangi kepentingan untuk memakzulkan kepala negara, serta memperlambat proses penyelenggaraan pemilu.

Nur Kelrey menambahkan, jika hak angket digunakan untuk kepentingan politik, hal ini dapat memperlambat proses penyelenggaraan pemilu.

"Penggunaan hak angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir," pungkasnya.

Dalam aksinya, para demonstran juga membawa beberapa alat peraga berupa spanduk dan poster yang bertuliskan "Hak Angket Pemilu 2024 itu Inkonstitusional, Kami menolak isu hak angket karena menimbulkan kegaduhan dan perpecahan dan isu hak angket ditunggangi kepentingan pemakzulan Presiden dan memperlambat proses Pemilu 2024".

Sementara, di depan gerbang DPR RI Jalan Gatot Soebroto, sudah ada ratusan massa yang didominasi emak-emak berdemonstrasi menyuarakan dukungan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, dan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya