Berita

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono/RMOL

Politik

Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu di MK

JUMAT, 08 MARET 2024 | 11:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sengketa hasil Pemilu atau biasa disebut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), siap dihadapi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). Sebab, sudah disiapkan data-data penanganan pelanggaran selama tahapan pemilu dilaksanakan.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan, jajarannya di seluruh wilayah pemilihan sudah melakukan Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis PHPU Tahun 2024,yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (5/3).

"Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya. Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis," ujar Totok dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).


Dia mengungkapkan, bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK.

Selain itu Totok juga mengingatkan agar Bawaslu di daerah tetap setiap tahapan agar tidak terjadinya pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.

"Kita juga jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran. Karena ada data, cuma karena ada konspirasi yang punya data ini dikeroyok oleh saksi-saksi lain. Itu nanti residunya akan sampai ke Bawaslu," katanya.

Lebih lanjut, Totok menegaskan bahwa puncak dari demokrasi adalah mengkonversi suara menjadi kursi, sehingga fungsi Bawaslu adalah menjaga suara tersebut tetap pada hitungan normanya dan tidak bergeser.

"Tidak ada gunanya jadi Bawaslu kalau kita tidak bisa menjaga ini, apalagi kita terlibat dalam menaikkan atau menurunkan suara,” demikian Totok menegaskan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya