Berita

Lem Faisal/Ist

Politik

Ulama Aceh Angkat Suara Soal Larangan Pengeras Suara Saat Ramadhan

KAMIS, 07 MARET 2024 | 21:30 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ketua Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, buka suara ihwal pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah saat Ramadan. Menurutnya, aturan ini harus mengikuti kearifan lokal masing-masing daerah.

"Kalau misalnya masyarakatnya tak terganggu dengan pengeras suara ya saya rasa tidak ada masalah," kata Faisal Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, (7/3)

Menurut Lem Faisal--sapaan akrab Faisal Ali, himbauan tersebut tidak perlu diartikan secara umum. Mengingat kearifan lokal masing-masing daerah berbeda-beda.


"Bagaimana kenyamanan dan ketidaknyamanan, itu tergantung masyarakatnya, tidak perlu di generalisasi keseluruhan," ucapnya.

Jika memang tidak nyaman dengan pengeras suara saat Ramadan, kata dia, daerah tersebut tentu bisa dikondisikan. Hal ini untuk masyarakatnya nyaman dan aman.

"Kalau didaerah itu ada masyarakat non muslim dan tidak nyaman dan rumah masyarakat dekat dengan mesjid terkait itu bisa dikembalikan kepada kearifan daerah masing-masing," jelas Lem Faisal.

Kata Lem Faisal, dengan kondisi bulan Ramadhan, masyarakat tentu sangat paham dengan kondisi tersebut. Maka dari itu, Lem Faisal menyebutkan kerukunan dan kenyamanan tetap harus dijaga.

"Misalnya kita lihat ada masyarakat yang tinggal di pinggir jalan atau dipinggir laut, kan itu ribut, ya bisa juga mereka tidur," sebutnya

Sebelumnya, Yaqut berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushallah. Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022.

Dalam edaran tersebut mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadhan, edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idul Fitri di tempat ibadah dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya