Berita

Lem Faisal/Ist

Politik

Ulama Aceh Angkat Suara Soal Larangan Pengeras Suara Saat Ramadhan

KAMIS, 07 MARET 2024 | 21:30 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ketua Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, buka suara ihwal pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah saat Ramadan. Menurutnya, aturan ini harus mengikuti kearifan lokal masing-masing daerah.

"Kalau misalnya masyarakatnya tak terganggu dengan pengeras suara ya saya rasa tidak ada masalah," kata Faisal Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, (7/3)

Menurut Lem Faisal--sapaan akrab Faisal Ali, himbauan tersebut tidak perlu diartikan secara umum. Mengingat kearifan lokal masing-masing daerah berbeda-beda.


"Bagaimana kenyamanan dan ketidaknyamanan, itu tergantung masyarakatnya, tidak perlu di generalisasi keseluruhan," ucapnya.

Jika memang tidak nyaman dengan pengeras suara saat Ramadan, kata dia, daerah tersebut tentu bisa dikondisikan. Hal ini untuk masyarakatnya nyaman dan aman.

"Kalau didaerah itu ada masyarakat non muslim dan tidak nyaman dan rumah masyarakat dekat dengan mesjid terkait itu bisa dikembalikan kepada kearifan daerah masing-masing," jelas Lem Faisal.

Kata Lem Faisal, dengan kondisi bulan Ramadhan, masyarakat tentu sangat paham dengan kondisi tersebut. Maka dari itu, Lem Faisal menyebutkan kerukunan dan kenyamanan tetap harus dijaga.

"Misalnya kita lihat ada masyarakat yang tinggal di pinggir jalan atau dipinggir laut, kan itu ribut, ya bisa juga mereka tidur," sebutnya

Sebelumnya, Yaqut berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushallah. Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022.

Dalam edaran tersebut mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadhan, edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idul Fitri di tempat ibadah dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya