Senator Papua Barat Filep Wamafma/Net
Pembentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu serentak 2024 oleh DPD menjadi tahap penting dalam pengawalan proses demokrasi.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyebut terdapat sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima posko pengaduan DPD di seluruh provinsi di Indonesia.
“Pasca pemungutan suara pada pemilu, DPD RI membentuk posko-posko pengaduan di semua provinsi di Indonesia. Laporan masyarakat disampaikan ke posko, dan juga kepada Anggota DPD RI,” ujar Filep dalam keterangannya, Kamis (7/3).
“Semua itu dikaji dengan baik hingga disampaikan pada Rapat Paripurna, termasuk juga usulan dari beberapa senator tentang perlu adanya pansus ini menanggapi persoalan pemilu,” tambah dia.
Menurut Filep, ada beberapa pengaduan yang sangat perlu ditindaklanjuti. Di antaranya, terkait tentang sistem informasi pemilu dan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari.
“Terjadi hal-hal yang diadukan yang bagi kami perlu didalami apakah sesuai dengan Asas Pemilu sebagaimana amanat konstitusi? Apakah terdapat lembaga maupun pihak-pihak terkait yang secara terstruktur, masif dan sistematis terlibat hal-hal yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, senator Papua Barat ini menyampaikan bahwa pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu dipandang urgen lantaran DPD turut berkewajiban mengawasi, mengawal sekaligus menjamin kualitas penyelenggaraan Pemilu sesuai UU sebagai indikator penting kualitas demokrasi di Indonesia. Terlebih, DPD RI merupakan lembaga negara anak kandung Reformasi.
Pada Pasal 22D UUD 1945 telah pula dijelaskan bahwa DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Oleh sebab itu, Filep juga menegaskan, pembentukan pansus kecurangan pemilu dibentuk tidak hanya sebatas ‘gimmick’ belaka.
“DPD tidak ingin mengarah pada politisasi masalah pemilu, DPD berkewajiban sebagai lembaga negara untuk menjamin pemilu dijalankan sesuai dengan asas yang benar. Jadi kita tidak ingin terlibat dalam praktik politik kepentingan sesaat,” tegasnya lagi.
“DPD adalah instrumen atau lembaga yang lahir pasca Reformasi, kewajiban DPD menjamin kualitas demokrasi, termasuk pemilu kita. Kalau pemilu kita berjalan baik, maka kualitas demokrasi yang baik juga tercapai,” beber doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu.
DPD ingin menegaskan bahwa pemilu harus berjalan sesuai dengan amanat konstitusi dan amanat Reformasi kita.
“DPD hadir tidak hanya sebatas ingin mencari siapa benar siapa yang salah, DPD hadir ingin memberikan kontribusi, menemukan akar persoalan dan kita berharap menemukan solusinya,” sambungnya.
Filep Wamafma menekankan, dengan adanya pansus, DPD hendak membuktikan kebenaran soal pengaduan masyarakat tentang dugaan kecurangan maupun pelanggaran pemilu.
Menurutnya, pengaduan masyarakat merupakan unsur yang sangat penting untuk turut menjamin akuntabilitas pelaksanaan pemilu.
“Kita ingin membuktikan kebenaran soal pengaduan masyarakat, baik perorangan maupun lembaga, apakah benar telah terjadi pelanggaran pada pemilu atau sebaliknya,” ungkapnya.
“Untuk membuktikan ini kita harus melakukan penelitian secara mendalam, kita akan memanggil semua pihak yang menurut DPD terlibat secara langsung terkait akar persoalan yang diadukan publik, tentu akar persoalan ini untuk saat ini belum bisa disampaikan secara terbuka dan transparan,” tandas Pace Jas Merah ini.