Berita

Surat pengunduran diri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos, Depok, Jawa Barat/Ist

Politik

PPK Tapos Depok Menyerah Gegara Ada Intimidasi

KAMIS, 07 MARET 2024 | 11:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketidaksanggupan melaksanakan rekapitulasi berjenjang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos, Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan PPK Tapos dalam sebuah surat bernomor 49/PP.06.1/327610/2024, yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/3).

Dalam surat tertanggal 5 Maret 2024 perihal "Pernyataan Sikap", Ketua dan 4 Anggota PPK Tapos yang antara lain Jaelani, Mahfudz, Riswab Setiawan, Syahrudin, dan Jakaria, secara resmi menandatangani surat tersebut lengkap dengan cap PPK.


"Kami, atas nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos, dengan ini menyatakan sikap ketidaksanggupan kami melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan," tulis PPK Tapos dalam suratnya.

Surat ketidaksanggupan PPK Tapos dalam melaksanakan rekapitulasi berjenjang tingkat kecamatan ditujukan kepada Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin.

Dalam surat itu, juga disampaikan alasan mereka tidak sanggup melanjutkan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.

"Dikarenakan kondisi wilayah yang sudah tidak kondusif dengan adanya intimidasi kepada anggota PPK bahkan kepada keluarga," urai mereka dalam surat.

Oleh karena itu, PPK Tapos menyerahkan tugas dan tanggung jawab rekapitulasi berjenjang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

"Dengan ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Depok untuk melaksanakan rekapitulasi dilaksanakan langsung di tingkat kota," demikian bunyi akhir surat PPK Tapos.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya