Berita

Pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, saat membacakan putusan, Rabu (6/3)/Ist

Nusantara

Soal DPT Fiktif, THN Amin Sesalkan Keputusan Bawaslu

KAMIS, 07 MARET 2024 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (Amin) Wilayah Tengah, mengecam putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa KPU tidak melanggar aturan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif.

Koordinator THN Amin, Listyani mengaku tidak habis pikir dengan putusan Bawaslu yang disampaikan dalam Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/3).

"Putusan Bawaslu itu mengabaikan klarifikasi KPU tentang kesalahan input 1.780 DPT yang sudah diakui oleh KPU" kata Listyani saat dihubungi Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (7/3).


Padahal, kata Listyani, KPU Jateng sudah mengakui DPT di persidangan. Bahkan, hingga sidang terakhir KPU tidak bisa membuktikan pertanggungjawaban atas kesalahan yang diakuinya sendiri.

Lanjutnya, KPU juga tidak membawa bukti apapun terkait perbaikan kesalahan selama persidangan.

Karena itu, Listyani menyebut bahwa putusan Bawaslu itu mengabaikan klarifikasi KPU tentang kesalahan input 1.780 DPT yang sudah diakui oleh KPU.

"Rencana kita mau ajukan koreksi atas putusan tersebut. Yaitu tentang surat klarifikasi dari KPU kepada kita yang sudah mengakui 1.780 kesalahan input DPT," pungkasnya.

Bawaslu memutuskan KPU Jateng tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara tahapan Pemilu 2024.

Bawaslu menilai bahwa KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas aduan dugaan data daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

"Memutuskan, terlapor tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, Rabu (6/3).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa laporan dari tim hukum pasangan Anies-Muhaimin tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya saat sidang pemeriksaan.

Selain itu, lanjut dia, KPU sebagai terlapor juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Atas putusan tersebut, pimpinan majelis mempersilakan pelapor untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI jika tidak puas terhadap putusan itu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya