Berita

Pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, saat membacakan putusan, Rabu (6/3)/Ist

Nusantara

Soal DPT Fiktif, THN Amin Sesalkan Keputusan Bawaslu

KAMIS, 07 MARET 2024 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (Amin) Wilayah Tengah, mengecam putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa KPU tidak melanggar aturan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif.

Koordinator THN Amin, Listyani mengaku tidak habis pikir dengan putusan Bawaslu yang disampaikan dalam Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/3).

"Putusan Bawaslu itu mengabaikan klarifikasi KPU tentang kesalahan input 1.780 DPT yang sudah diakui oleh KPU" kata Listyani saat dihubungi Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (7/3).


Padahal, kata Listyani, KPU Jateng sudah mengakui DPT di persidangan. Bahkan, hingga sidang terakhir KPU tidak bisa membuktikan pertanggungjawaban atas kesalahan yang diakuinya sendiri.

Lanjutnya, KPU juga tidak membawa bukti apapun terkait perbaikan kesalahan selama persidangan.

Karena itu, Listyani menyebut bahwa putusan Bawaslu itu mengabaikan klarifikasi KPU tentang kesalahan input 1.780 DPT yang sudah diakui oleh KPU.

"Rencana kita mau ajukan koreksi atas putusan tersebut. Yaitu tentang surat klarifikasi dari KPU kepada kita yang sudah mengakui 1.780 kesalahan input DPT," pungkasnya.

Bawaslu memutuskan KPU Jateng tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara tahapan Pemilu 2024.

Bawaslu menilai bahwa KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas aduan dugaan data daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

"Memutuskan, terlapor tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, Rabu (6/3).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa laporan dari tim hukum pasangan Anies-Muhaimin tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya saat sidang pemeriksaan.

Selain itu, lanjut dia, KPU sebagai terlapor juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Atas putusan tersebut, pimpinan majelis mempersilakan pelapor untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI jika tidak puas terhadap putusan itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya