Berita

Pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, saat membacakan putusan, Rabu (6/3)/Ist

Nusantara

Soal DPT Fiktif, THN Amin Sesalkan Keputusan Bawaslu

KAMIS, 07 MARET 2024 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (Amin) Wilayah Tengah, mengecam putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa KPU tidak melanggar aturan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif.

Koordinator THN Amin, Listyani mengaku tidak habis pikir dengan putusan Bawaslu yang disampaikan dalam Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/3).

"Putusan Bawaslu itu mengabaikan klarifikasi KPU tentang kesalahan input 1.780 DPT yang sudah diakui oleh KPU" kata Listyani saat dihubungi Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (7/3).

Padahal, kata Listyani, KPU Jateng sudah mengakui DPT di persidangan. Bahkan, hingga sidang terakhir KPU tidak bisa membuktikan pertanggungjawaban atas kesalahan yang diakuinya sendiri.

Lanjutnya, KPU juga tidak membawa bukti apapun terkait perbaikan kesalahan selama persidangan.

Karena itu, Listyani menyebut bahwa putusan Bawaslu itu mengabaikan klarifikasi KPU tentang kesalahan input 1.780 DPT yang sudah diakui oleh KPU.

"Rencana kita mau ajukan koreksi atas putusan tersebut. Yaitu tentang surat klarifikasi dari KPU kepada kita yang sudah mengakui 1.780 kesalahan input DPT," pungkasnya.

Bawaslu memutuskan KPU Jateng tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara tahapan Pemilu 2024.

Bawaslu menilai bahwa KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas aduan dugaan data daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

"Memutuskan, terlapor tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, Rabu (6/3).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa laporan dari tim hukum pasangan Anies-Muhaimin tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya saat sidang pemeriksaan.

Selain itu, lanjut dia, KPU sebagai terlapor juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Atas putusan tersebut, pimpinan majelis mempersilakan pelapor untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI jika tidak puas terhadap putusan itu.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya