Berita

Pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, saat membacakan putusan, Rabu (6/3)/Ist

Nusantara

Soal DPT Fiktif, THN Amin Sesalkan Keputusan Bawaslu

KAMIS, 07 MARET 2024 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (Amin) Wilayah Tengah, mengecam putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa KPU tidak melanggar aturan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif.

Koordinator THN Amin, Listyani mengaku tidak habis pikir dengan putusan Bawaslu yang disampaikan dalam Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/3).

"Putusan Bawaslu itu mengabaikan klarifikasi KPU tentang kesalahan input 1.780 DPT yang sudah diakui oleh KPU" kata Listyani saat dihubungi Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (7/3).


Padahal, kata Listyani, KPU Jateng sudah mengakui DPT di persidangan. Bahkan, hingga sidang terakhir KPU tidak bisa membuktikan pertanggungjawaban atas kesalahan yang diakuinya sendiri.

Lanjutnya, KPU juga tidak membawa bukti apapun terkait perbaikan kesalahan selama persidangan.

Karena itu, Listyani menyebut bahwa putusan Bawaslu itu mengabaikan klarifikasi KPU tentang kesalahan input 1.780 DPT yang sudah diakui oleh KPU.

"Rencana kita mau ajukan koreksi atas putusan tersebut. Yaitu tentang surat klarifikasi dari KPU kepada kita yang sudah mengakui 1.780 kesalahan input DPT," pungkasnya.

Bawaslu memutuskan KPU Jateng tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara tahapan Pemilu 2024.

Bawaslu menilai bahwa KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas aduan dugaan data daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

"Memutuskan, terlapor tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, Rabu (6/3).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa laporan dari tim hukum pasangan Anies-Muhaimin tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya saat sidang pemeriksaan.

Selain itu, lanjut dia, KPU sebagai terlapor juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Atas putusan tersebut, pimpinan majelis mempersilakan pelapor untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI jika tidak puas terhadap putusan itu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya