Berita

Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi di Jakarta/Ist

Nusantara

PGN Wajibkan Pegawai Laporankan Harta Kekayaan ke KPK

RABU, 06 MARET 2024 | 23:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berupaya menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Hal ini untuk Mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan pelaku usaha anti korupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.

KPK secara aktif melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi melalui kegiatan bimbingan teknis kepada badan usaha, diantaranya adalah PGN, yang menjadi salah satu mitra untuk penyebaran komitmen anti korupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk seluruh pekerja PGN,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, Rabu (6/3).


Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN, Amien Sunaryadi menyampaikan bahwa PGN juga terus memberikan pelatihan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya, dengan tujuan untuk menumbuhkan serta meningkatkan awareness kepada seluruh pekerja mengenai perilaku anti korupsi.

“Tidak hanya kepada pekerja PGN, kebijakan dan prosedur antikorupsi juga disosialisasikan kepada semua pemasok dan mitra bisnis," kata Amien dalam acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi di Jakarta.

Upaya lainnya yang telah dilakukan oleh PGN adalah menerapkan wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebagai bentuk pertanggung jawaban dan transparansi atas kepemilikan harta, digitalisasi berbagai aktivitas strategis perusahaan.

PGN juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11, sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan serta pencegah kecurangan. Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN.

“Fungsi Internal Audit juga memiliki Komite Etik yang bertugas melakukan pengelolaan Whistleblowing System (WBS), yakni sistem pelaporan dugaan penyimpangan pada perusahaan. Pelaporan WBS dapat disampaikan melalui website perusahaan, maupun email dan surat resmi yang ditujukan kepada Komite Etik,” kata Amien.

Pada acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi ini, Direktur Infrastruktur & Teknologi,  Harry Budi Sidharta menerima Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 yang diserahkan oleh President Director Lloyd Register Indonesia, Firya Amalia Andriana.

Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Beni Syarief Hidayat menambahkan, selain didukung penerapan SMAP, standarisasi yang bersertifikat dan digitalisasi proses di dalam menanggulangi potensi korupsi di PGN, juga diterapkan 4 NO dalam praktek kerja, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious.

"Budaya ini terus kami terapkan pada etika usaha dan bisnis dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari korporasi BUMN," kata Benny.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya